Jawa Pos Radar Madiun – Minat masyarakat untuk mengajukan adopsi anak di Kabupaten Madiun kembali meningkat.
Hingga Agustus 2026, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun mencatat 18 orang mengajukan diri sebagai calon orang tua angkat.
Jumlah tersebut sudah mendekati angka tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.
Berdasarkan data pemkab, pengajuan terbanyak terjadi pada 2024 dengan 20 orang.
Kepala Dinsos Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan, secara umum terdapat kecenderungan peningkatan minat masyarakat untuk melakukan pengangkatan anak. Kendati, jumlah pengajuan berfluktuasi dari tahun ke tahun.
"Dalam setiap tahunnya itu ada tren kenaikan. Meski cuma satu atau dua dan lain sebagainya, ini yang memberikan motivasi kepada kita untuk terus memberikan sosialisasi," katanya, Minggu (6/9).
Catatan Dinsos menunjukkan terdapat 16 calon orang tua angkat pada 2020.
Jumlahnya turun menjadi 15 orang pada 2021, kemudian meningkat menjadi 17 orang pada 2022.
Pada 2023 tercatat 16 orang, lalu mencapai 20 orang pada 2024.
Angkanya merosot menjadi sembilan orang pada 2025 sebelum kembali naik menjadi 18 orang hingga Agustus 2026.
Menurut Supriyadi, alasan masyarakat melakukan adopsi anak beragam.
Mulai pasangan yang belum memiliki keturunan, keluarga yang telah mempunyai seorang anak tetapi merasa masih mampu mengasuh anak tambahan, hingga keinginan membantu anak dari keluarga kurang mampu maupun yatim piatu.
"Ada juga yang mengangkat anak dari orang yang tidak mampu atau yatim piatu, mungkin dalam rangka ibadah ibadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," bebernya.
Namun, pengangkatan anak tidak cukup dilakukan berdasarkan kesepakatan antara calon orang tua angkat dan keluarga asal anak.
Supriyadi menegaskan, prosedur adopsi resmi harus dilalui untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak.
Dalam prosesnya, Dinsos Kabupaten Madiun memberikan rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Rekomendasi dari pemerintah provinsi kemudian menjadi bagian dari proses pengajuan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan pengangkatan anak.
"Prosedur dan mekanismenya harus dilalui karena untuk memastikan pengangkatan anak sesuai ketentuan dan ada jaminan anak yang diangkat nanti tidak akan ditelantarkan," tegas Supriyadi.
Dia mengingatkan pengangkatan anak tanpa melalui mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kalau tidak melalui prosedur berarti tidak sah. Hak dan kewajiban anak tersebut maupun orang tuanya nanti cacat hukum," jelasnya.
Dinsos Kabupaten Madiun juga mendorong pemerintah desa ikut memberikan pemahaman mengenai prosedur adopsi kepada masyarakat.
Kepala desa dinilai memiliki peran penting dalam proses administrasi pengangkatan anak di tingkat desa.
"Harapannya kepala desa meneruskan kepada perangkat dan masyarakatnya. Pilarnya ada di kepala desa karena kepala desa yang tanda tangan," imbuhnya.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan tertib administrasi dibutuhkan untuk memastikan perlindungan anak sekaligus memberikan kepastian hukum.
Pemerintah desa diminta tidak mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memastikan identitas dan kondisi calon orang tua angkat.
"Karena itu perlu disosialisasikan supaya mereka tidak meremehkan tertib administrasi sesuai regulasi," tegasnya.
Hari juga mengingatkan kepatuhan terhadap prosedur dapat menjadi salah satu upaya mencegah perdagangan anak yang berkedok pengangkatan anak.
Dokumen resmi hingga penetapan pengadilan membuat proses pengangkatan anak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau sudah ada hitam di atas putih, ada penetapan dari pengadilan, dia tidak bisa mengelak. Makanya kepala desa harus tahu warganya, mulai dari KTP, KK, dan semuanya," tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto