Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan utang yang menjerat Yati, pedagang pisang asal Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, akhirnya menemui titik terang.
Handphone (HP) dan televisi (TV) miliknya yang sebelumnya diambil penagih utang telah dikembalikan. Sisa utangnya pun disepakati lunas.
Penyelesaian ditempuh melalui mediasi yang melibatkan jajaran kepolisian dari dua wilayah hukum, yakni Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota, dan Polsek Nglames, Polres Madiun.
Keterlibatan keduanya menyesuaikan lokasi kejadian yang sebelumnya diadukan Yati.
Mohammad Mohari dari LBH Brawijaya Mojopahit Nusantara yang menjadi penasihat hukum Yati mengatakan, kedua pihak telah sepakat mengakhiri persoalan secara damai.
’’Alhamdulillah, persoalan ini sudah selesai melalui mediasi dan ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak,’’ ungkap Mohari, Rabu (9/9).
Salah satu poin kesepakatan adalah pengembalian barang milik Yati yang sebelumnya diambil ketika terjadi keterlambatan pembayaran utang.
’’Dalam kesepakatan tersebut, pihak penagih utang bersedia mengembalikan barang milik Bu Yati yang sebelumnya diambil saat terjadi keterlambatan pembayaran,’’ katanya.
Barang tersebut berupa satu unit HP dan satu unit TV. Persoalan itu sebelumnya sempat membuat Yati mengadu ke Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun.
Selain mengembalikan barang, kedua pihak menyepakati sisa utang-piutang Yati dinyatakan lunas dan selesai.
Mereka juga sepakat tidak lagi melakukan ancaman, intimidasi, maupun penagihan yang dapat mengganggu ketenteraman Yati.
’’Dengan demikian, persoalan yang sebelumnya mencuat di tengah aktivitas perdagangan Yati kini dinyatakan telah selesai,’’ jelas Mohari.
Dia mengapresiasi Polsek Kartoharjo dan Polsek Nglames yang turut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Mohari juga mengimbau masyarakat melapor kepada aparat apabila menghadapi dugaan ancaman, tekanan, atau intimidasi dalam proses penagihan utang.
’’Masyarakat jangan pernah takut jika menghadapi ancaman, tekanan, atau intimidasi terkait penagihan utang. Jika ada tindakan yang melanggar hukum seperti perampasan barang atau ancaman kekerasan, segera laporkan kepada pihak berwajib,’’ tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Nglames Aiptu Gunadi mengatakan, mediasi menjadi salah satu pilihan penyelesaian ketika hak pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dan kedua belah pihak bersedia mencapai kesepakatan.
’’Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu APH dalam menjalankan tugas. Penyelesaian ini diharapkan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,’’ katanya.
Gunadi menambahkan, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dapat ditempuh apabila terdapat jalan keluar yang diterima kedua pihak dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
’’Tidak selalu masalah harus diselesaikan dengan jalur pidana. Kalau bisa dimediasikan dengan baik dan hak korban dikembalikan, kenapa tidak,’’ tuturnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto