4.000 Anggota BMT MBS Bakal Didata Ulang, Pembayaran Dimulai 11 Januari 2027

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:03 WIB
MEDIASI: Pengurus dan kuasa hukum BMT MBS mengikuti mediasi yang difasilitasi Disdagkop-UM Kabupaten Madiun, Rabu (9/9).
MEDIASI: Pengurus dan kuasa hukum BMT MBS mengikuti mediasi yang difasilitasi Disdagkop-UM Kabupaten Madiun, Rabu (9/9).

Jawa Pos Radar Madiun – Ribuan anggota KSPPS BMT Mitra Berkah Sejahtera (BMT MBS) masih harus menunggu pengembalian simpanan mereka.

Pengurus menjadwalkan pembayaran angsuran pertama kewajiban kepada anggota mulai 11 Januari 2027, setelah proses pendataan dan verifikasi rampung.

Skema penyelesaian kewajiban tersebut disampaikan dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Madiun, Rabu (9/9).

Sebelum pembayaran dimulai, sekitar 4.000 anggota BMT MBS yang memiliki simpanan akan didata ulang.

Nilai kewajiban kepada masing-masing anggota juga akan diverifikasi.

Kuasa hukum BMT MBS Prof. H. Yogi Saputro mengatakan, penyelesaian persoalan koperasi akan ditempuh melalui musyawarah dan transparansi.

Menurut dia, angka kewajiban maupun nilai aset belum ditetapkan secara final karena harus melalui proses verifikasi independen.

’’Klien kami memilih jalan musyawarah dan transparansi. Setiap angka akan diverifikasi pihak independen sebelum disampaikan kepada anggota,’’ ujar Yogi.

Sejumlah sumber dana diproyeksikan untuk memenuhi kewajiban BMT MBS kepada anggota.

Di antaranya hasil penagihan piutang pembiayaan, penjualan aset koperasi, sebagian harta pribadi pengurus, hingga hasil kerja sama usaha dengan pihak ketiga.

Aset koperasi juga direncanakan dinilai oleh penilai publik independen. Hasil penilaian tersebut nantinya akan dibuka kepada anggota sebagai bagian dari proses penyelesaian.

Ketua Pengurus KSPPS BMT MBS Endang Lestari mengatakan, kantor pusat BMT MBS di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, dijadwalkan kembali dibuka Senin (14/9).

Pendataan ulang anggota dijadwalkan berlangsung pada 14–18 September.

BMT MBS kemudian membuka pendataan susulan mulai 21 September bagi anggota yang belum terakomodasi pada tahap awal.

Setelah pendataan, proses verifikasi direncanakan berlangsung hingga 14 Desember.

Pembayaran angsuran pertama kemudian dijadwalkan mulai 11 Januari 2027.

Dalam skema yang disiapkan, anggota dengan nominal simpanan lebih kecil akan mendapat prioritas penyelesaian.

Simpanan hingga Rp10 juta ditargetkan memperoleh pelunasan lebih awal.

’’Simpanan hingga Rp10 juta ditargetkan memperoleh pelunasan lebih awal,’’ kata Endang.

Endang menegaskan pengurus tidak menghindari tanggung jawab atas persoalan yang dihadapi BMT MBS.

Dia menyebut sebagian harta pribadi pengurus juga akan digunakan untuk membantu penyelesaian kewajiban kepada anggota.

’’Kami tidak lari. Kantor kami buka kembali, kami hadir di setiap panggilan, dan kami menempatkan harta pribadi kami sebagai jaminan bagi anggota,’’ tegasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
BMT MBS anggota BMT MBS pembayaran 11 Januari 2027 madiun