Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan kendaraan operasional milik Pemkab Madiun berhasil terjual melalui lelang aset pada Agustus lalu.
Dari 38 kendaraan yang ditawarkan, 36 unit laku dengan nilai penjualan mencapai Rp927,375 juta.
Hasil lelang kendaraan dinas tersebut langsung masuk kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dari pos lain-lain PAD yang sah.
Kabid Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Madiun Ririn Asmarani mengatakan, lelang tahap pertama menawarkan 17 kendaraan roda empat dan 21 kendaraan roda dua. Hanya dua mobil yang belum mendapatkan pembeli.
’’Dari hasil lelang pertama kemarin, total terjual 15 unit roda empat dan 21 unit roda dua, pendapatan yang kami terima sejumlah Rp927.375.000 dan langsung masuk kas daerah sebagai PAD dari lain-lain yang sah,’’ ungkap Ririn, Kamis (10/9).
Dua kendaraan yang belum laku adalah Toyota Fortuner keluaran 2019 dan mobil barang Mitsubishi keluaran 1999. Keduanya bakal kembali ditawarkan dalam lelang tahap kedua.
Menurut Ririn, nilai limit setiap kendaraan berbeda sesuai penetapan pihak terkait.
Harga akhir kemudian ditentukan melalui persaingan penawaran peserta selama proses lelang.
BPKAD Kabupaten Madiun mencatat penawaran tertinggi pada lelang tahap pertama mencapai Rp251 juta.
Sedangkan penawaran terendah untuk kendaraan roda empat tercatat Rp10,1 juta pada Toyota Kijang KF20.
Peserta yang memenangkan lelang selanjutnya diberi waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran sebelum proses serah terima kendaraan.
’’Untuk peserta yang menang lelang membayar limit atau jaminan, lalu kami beri waktu lima hari kerja untuk proses pelunasan dan serah terima kendaraan yang dimenangkan,’’ jelasnya.
BPKAD Kabupaten Madiun akan kembali menggelar lelang kendaraan dinas tahap kedua pada 14 September.
Dua mobil yang belum terjual pada tahap pertama akan kembali ditawarkan.
Selain itu, kendaraan yang telah dimenangkan tetapi tidak dilunasi hingga tenggat waktu juga dapat kembali masuk daftar lelang.
Uang jaminan peserta yang tidak menyelesaikan pembayaran dinyatakan hangus dan masuk kas daerah.
’’Kalau yang sudah menang lalu sampai batas waktu tidak dilunasi maka uang jaminannya hangus dan masuk kas daerah. Unit kami lelang lagi di tahap kedua yang saat ini pengumumannya sudah ada,’’ tandas Ririn. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto