Pemkab Madiun Lelang 104 Kendaraan Dinas, Toyota Fortuner 2019 Jadi Unit Termuda

Dian Rahayu • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 15:40 WIB
DILELANG: Deretan kendaraan dinas yang menjadi aset Pemkab Madiun. DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN
DILELANG: Deretan kendaraan dinas yang menjadi aset Pemkab Madiun. DIAN RAHAYU/JAWA POS RADAR CARUBAN

Jawa Pos Radar Madiun – Ratusan kendaraan dinas Pemkab Madiun kembali masuk meja lelang.

Sebanyak 104 unit kendaraan produksi 1985 hingga 2019 bakal dilego pada Senin (14/9), termasuk Toyota Fortuner keluaran 2019.

Lelang kendaraan dinas tersebut merupakan tahap kedua setelah Pemkab Madiun menggelar lelang tahap pertama yang menghasilkan pendapatan lebih dari Rp900 juta.

Selain 104 kendaraan, satu paket material bekas atau scrap turut ditawarkan.

Kabid Akuntansi dan Aset BPKAD Kabupaten Madiun Ririn Asmarani mengatakan, usia kendaraan yang dilelang cukup beragam.

Unit paling tua diproduksi pada 1985, sedangkan yang termuda keluaran 2019.

’’Yang kami lelang di tahap dua ini unitnya memiliki tahun produksi beragam, mulai 1985 sampai terbaru 2019,’’ ujar Ririn, Minggu (13/9).

Dari 104 kendaraan tersebut, sebanyak 102 unit merupakan sepeda motor. Dua lainnya kendaraan roda empat.

Seluruh kendaraan merupakan aset operasional sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai Dinas Pertanian hingga Dinas Kesehatan.

Suzuki A100 produksi 1985 menjadi kendaraan tertua yang masuk daftar lelang. Sementara Toyota Fortuner 2019 tercatat sebagai unit termuda.

Harga limit setiap kendaraan berbeda. Nilainya ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kendaraan roda dua maupun roda empat ditawarkan secara individual. Berbeda dengan material scrap yang dilelang dalam satu paket.

’’Untuk penjualannya dilakukan per unit kendaraan. Kalau material scrap kami jual per paket,’’ jelas Ririn.

Seperti tahap sebelumnya, lelang aset Pemkab Madiun dilakukan menggunakan sistem open bidding atau penawaran terbuka secara daring melalui layanan lelang KPKNL.

Calon peserta juga diberi kesempatan melihat kondisi fisik kendaraan sebelum mengajukan penawaran.

Pengecekan dapat dilakukan di Kantor BPKAD Kabupaten Madiun sejak 9 September hingga hari pelaksanaan lelang.

Setelah pemenang ditetapkan, pembayaran wajib dilunasi paling lambat lima hari kerja.

Kendaraan baru dapat diserahterimakan setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

’’Serah terima kendaraan lelang dilakukan setelah semuanya lunas,’’ tandas Ririn. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
Toyota Fortuner 2019 lelang kendaraan dinas BPKAD Kabupaten Madiun aset pemkab madiun