Jawa Pos Radar Madiun - Ancaman penipuan berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri rupanya masih terus mengintai masyarakat pedesaan. Janji manis gaji tinggi dengan proses keberangkatan instan sering kali menjadi modus utama untuk menjerat korban.
Menyikapi tingginya kerawanan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun enggan tinggal diam dan segera mengambil langkah proaktif.
Mereka secara agresif terus memperkuat sinergi dengan jajaran Pemerintah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Madiun.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi.
Program turun ke desa ini difokuskan penuh untuk meningkatkan literasi keimigrasian masyarakat di akar rumput.
Target utamanya sangat jelas, yakni memperkuat benteng pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) sejak dari hulu.
Garda Terdepan Pencegahan TPPO
Kegiatan krusial yang menyangkut nasib warga desa ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo.
Turut hadir mendampingi jajaran pejabat struktural Imigrasi serta perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Madiun.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Kanwil Kemenkumham Jatim, Adi Purwanto.
Dalam paparannya, Adi menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi adalah tameng pre-emtif yang sangat efektif.
Program ini bertumpu pada peningkatan pemahaman masyarakat, distribusi informasi akurat, dan pelibatan sistem peringatan dini secara komprehensif.
“Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu upaya pre-emtif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah berbagai potensi kerawanan keimigrasian, termasuk TPPO dan TPPM. Sinergi dengan Pemerintah Desa menjadi sangat penting karena desa merupakan salah satu garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Adi.
Komitmen kuat tersebut langsung diwujudkan di lokasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan penyerahan sertifikat Desa Binaan.
Momen ini menjadi tonggak sejarah kesepakatan bersama untuk melindungi warga desa dari jerat sindikat kejahatan lintas negara.
Baca Juga: PT INKA Rugi Rp 670 Miliar dan Catat Utang Triliunan, Bos Danantara Ungkap Rencana Besarnya
Edukasi Paspor dan Kemudahan Aplikasi Daring
Selain penguatan kelembagaan, para perwakilan desa juga dibekali edukasi dasar terkait teknis pelayanan keimigrasian.
Materi berharga ini dikupas tuntas oleh Sigit Wahjuniarto, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Sigit menjabarkan secara rinci mengenai tugas dan fungsi keimigrasian, persyaratan permohonan paspor, hingga ketentuan masa berlakunya.
Ia juga merinci aturan khusus bagi jamaah haji, jamaah umrah, serta calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak menyalahi aturan.
Tidak ketinggalan, peserta juga diajari transparansi biaya dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor untuk kemudahan pendaftaran secara daring.
Masyarakat pedesaan kembali diingatkan agar ekstra waspada terhadap modus perekrutan kerja non-prosedural yang kerap memakan korban.
Warga diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas tawaran kerja luar negeri dan menjaga kerahasiaan data pribadi mereka masing-masing.
Peran Agen Desa dan Antusiasme Warga
Keberhasilan program deteksi dini ini juga tidak lepas dari peran penting agen PIMPASA di tingkat desa.
Mereka bertugas sebagai perpanjangan tangan Imigrasi untuk menyebarkan informasi hukum dan mendeteksi kerawanan sejak dini.
Antusiasme perangkat desa sangat terasa saat sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif.
Berbagai pertanyaan kritis mencuat, mulai dari penyebarluasan informasi ke desa lain, hingga nasib TKI yang lama tak pulang.
Warga juga menanyakan prosedur pengurusan dokumen bagi anak yang lahir di luar negeri tanpa kelengkapan akta kelahiran.
Melihat tingginya kesadaran perangkat desa, Arief Adi Prayogo menegaskan pentingnya menjaga kolaborasi aktif ini.
“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami berharap sinergi antara Imigrasi, Pemerintah Desa, dan masyarakat semakin kuat, terutama dalam mencegah TPPO, TPPM, maupun berbagai bentuk kerawanan keimigrasian lainnya,” ungkap Arief.
Di akhir acara, Arief berpesan keras agar warga desa tidak mudah tergiur rayuan calo penyalur tenaga kerja tak resmi.
Kantor Imigrasi Madiun berkomitmen penuh untuk terus turun ke bawah menciptakan masyarakat yang melek hukum dan terbebas dari jerat perdagangan manusia. (osi/*)
Editor : Mizan Ahsani