Delapan Bulan Curi Pakan Ternak Milik Bos, Karyawan di Madiun Ditangkap Polisi

Dian Rahayu • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:10 WIB
PENCURIAN: Petugas Polres Madiun melakukan olah TKP terkait dugaan pencurian pakan ternak di sebuah peternakan ayam di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
PENCURIAN: Petugas Polres Madiun melakukan olah TKP terkait dugaan pencurian pakan ternak di sebuah peternakan ayam di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Jawa Pos Radar Madiun – Kepercayaan pemilik peternakan ayam di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, diduga disalahgunakan salah seorang karyawannya.

YAS ditangkap polisi setelah diduga berkali-kali mencuri pakan ternak milik tempatnya bekerja.

Aksi pencurian pakan ternak tersebut diduga berlangsung sejak Januari hingga awal September.

Total kerugian yang dialami pemilik peternakan ditaksir mencapai sekitar Rp40 juta.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto mengatakan, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan lain untuk mengambil pakan tanpa izin.

’’Jadi pelaku ini sebenarnya pegawainya, namun tanpa izin dan memanfaatkan kelengahan pegawai lain, pelaku mengambil pakan ternak sejumlah kurang lebih nominalnya Rp5 juta,’’ ungkap Ichsan, Kamis (17/9).

Aksi tersebut terungkap setelah pemilik peternakan mencurigai hasil panen ayam yang terus mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir.

Kecurigaan itu membuat pemilik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman tersebut, pemilik mendapati indikasi bahwa pakan ternaknya diambil oleh karyawannya sendiri. Temuan tersebut kemudian berujung pada penangkapan YAS.

’’Kemudian pemiliknya melihat dan mengecek di CCTV, ternyata ditemukan diduga pelaku pencuri pakan ternaknya adalah karyawannya sendiri kemudian dilakukan penangkapan,’’ terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Madiun, pakan yang diambil tersebut kemudian dijual.

Polisi menyebut uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

’’Dari keterangan pelaku, pakan tersebut dijual, motifnya uang untuk kebutuhan sehari-hari,’’ jelas Ichsan.

YAS kini telah ditahan di Mapolres Madiun.

Polisi menyatakan proses pemeriksaan dan penyelidikan telah selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

’’Untuk yang disangkakan ini pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun kurungan penjara,’’ tandasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
pencurian pakan ternak polres madiun peternakan ayam Dagangan Madiun