Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif pada 2026.
Ketiganya mengatur penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, fasilitasi pesantren, serta pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.
Tiga raperda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun.
Usulan itu disampaikan Yuyun Andri Purwitosari selaku pelapor Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD.
Menurut Yuyun, penyusunan tiga raperda tersebut merupakan tindak lanjut perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Madiun 2026 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab Madiun.
Dia menjelaskan, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disiapkan untuk memperkuat landasan hukum daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
Regulasi tersebut bakal mencakup sejumlah aspek penting. Mulai pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas, hingga perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas.
"Penyandang disabilitas tidak semestinya dipandang sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam pembangunan daerah,’’ jelasnya, Senin (21/9).
Sementara itu, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemkab Madiun dalam mendukung keberadaan dan peran pondok pesantren.
Dukungan tersebut mencakup tiga fungsi utama pesantren. Yakni, pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Adapun raperda ketiga berkaitan dengan pencabutan Perda Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.
Pencabutan diusulkan lantaran regulasi tersebut dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan sistem perizinan berusaha saat ini.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengungkapkan, usulan Raperda Pesantren juga muncul dari masukan para pengasuh pondok pesantren.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan agar dukungan maupun bantuan pemerintah daerah kepada pesantren memiliki payung hukum yang lebih jelas. Termasuk dalam penganggaran dan mekanisme penyaluran bantuan.
"Banyak pondok pesantren. Biar nanti kita jelas untuk penganggaran maupun bantuan, sehingga ada payung hukumnya,’’ katanya.
Fery menjelaskan, selama ini bantuan kepada pesantren antara lain disalurkan melalui mekanisme pengajuan proposal.
Melalui regulasi baru, kriteria penerima dan tata cara pemberian bantuan diharapkan dapat diatur lebih terperinci.
Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam menentukan pesantren yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan.
"Sekarang masih lewat proposal. Nanti biar jelas mana yang layak dan mana yang tidak bisa menerima. Intinya supaya punya payung hukum," pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto