Jawa Pos Radar Madiun – Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Madiun masih menjadi pekerjaan rumah serius.
Sejak Januari hingga pertengahan September 2026, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) setempat telah menangani 40 kasus.
Jumlah korban tercatat mencapai 57 orang, terdiri atas 48 anak dan sembilan perempuan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Madiun Yeni Mayawati mengatakan, laporan yang ditangani mencakup berbagai bentuk kekerasan dan persoalan perilaku anak.
Dari data yang dihimpun, kategori perilaku menyimpang tercatat paling banyak dengan 16 kasus.
Disusul kekerasan fisik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 12 kasus.
“Kasus kekerasan seksual 11 kasus, lalu ada kekerasan verbal atau bullying dan psikis 4 kasus, penelantaran 4 kasus dan terpapar radikalisme 2 kasus dan eksploitasi 1 kasus,” rincinya, Senin (21/9).
Yeni menjelaskan, perilaku menyimpang yang ditangani pihaknya memiliki beragam bentuk.
Di antaranya, siswa mengonsumsi minuman keras di lingkungan sekolah, pencurian, hingga penggunaan gawai secara berlebihan yang menyebabkan anak enggan bersekolah.
Selain itu, terdapat kasus seorang anak melakukan tindakan berbahaya dengan memasukkan alat pancing ke dubur temannya.
Menurut Yeni, setiap laporan ditindaklanjuti melalui pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhan anak.
Dalam kasus tertentu, rehabilitasi juga dilakukan untuk membantu anak menghentikan perilaku berisiko dan kembali menjalani aktivitas secara positif.
“Kami lakukan pendampingan langsung setiap kasus agar perilaku tersebut berhenti. Bahkan ada yang harus kami rehabilitasi untuk upaya menghentikan perilaku kurang baik tersebut dan anak mau berubah, salah satu contohnya anak yang minum miras di salah satu lingkungan sekolah,” jelasnya.
Di sisi lain, Yeni menyebut sejumlah faktor yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan perempuan dan anak.
Mulai persoalan ekonomi, lingkungan yang kurang ramah anak, hingga minimnya pengawasan orang tua.
Karena itu, DPPKBP3A Kabupaten Madiun terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi.
Kegiatan tersebut menyasar lingkungan sekolah hingga masyarakat di tingkat desa.
“Kami sebenarnya juga sudah melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi ke sekolah bahkan ke desa-desa untuk selalu aware dan peduli tentang kekerasan anak maupun perempuan,” ungkapnya.
Sementara itu, jumlah laporan yang ditangani sepanjang Januari hingga pertengahan September 2026 telah mendekati total kasus sepanjang tahun lalu.
Pada 2025, DPPKBP3A mencatat 42 kasus. Sedangkan tahun ini, jumlah laporan telah mencapai 40 kasus meski masih menyisakan sekitar tiga bulan hingga akhir tahun.
Yeni menilai meningkatnya jumlah laporan juga dapat mencerminkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan adanya laporan, petugas memiliki kesempatan lebih besar untuk segera memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban.
“Dengan banyak laporan masuk maka artinya semakin banyak kesempatan korban bisa langsung terselamatkan dan mendapat penanganan, dan keluar dari lingkungan buruk tersebut,” tandasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto