Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun mulai menyiapkan anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Madiun 2029.
Dana cadangan sebesar Rp 60 miliar diusulkan melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah dibahas bersama DPRD Kabupaten Madiun.
Anggaran tersebut direncanakan dicadangkan secara bertahap selama tiga tahun.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, usulan pembentukan dana cadangan Pilbup 2029 tersebut tertuang dalam Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
“Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, pembentukan Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 60 miliar,” ungkapnya, Senin (21/9).
Bupati yang akrab disapa Mas Hari Wur itu menjelaskan, pencadangan anggaran direncanakan berlangsung selama tiga tahun.
Masing-masing Rp 20 miliar pada 2027, Rp 20 miliar pada 2028, dan Rp 20 miliar pada 2029.
Skema tersebut disiapkan agar kebutuhan pembiayaan Pilbup Madiun 2029 tidak membebani APBD Kabupaten Madiun dalam satu tahun anggaran.
‘’Skema ini disiapkan agar kebutuhan pembiayaan tidak memberikan tekanan besar terhadap APBD dalam satu tahun anggaran,’’ jelasnya.
Menurut Hari Wur, pembentukan dana cadangan memiliki landasan hukum sekaligus menjadi instrumen untuk mempersiapkan kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah secara lebih terukur.
Pasalnya, kebutuhan pendanaan Pilbup 2029 tidak seluruhnya dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, pemkab mengusulkan penyisihan anggaran secara bertahap sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Melalui penyisihan anggaran secara bertahap, kebutuhan pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 dapat dipersiapkan secara lebih terukur, sehingga tidak seluruh beban pembiayaan harus ditanggung dalam satu tahun anggaran,” terangnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto