Gasak 60 Tabung Elpiji di 10 TKP, Pencuri Asal Magetan Ditangkap Polres Madiun

Dian Rahayu • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:00 WIB
DIRINGKUS: Polisi mengamankan B, 34, warga Maospati, Magetan, yang diduga mencuri puluhan tabung elpiji di sepuluh lokasi wilayah Kabupaten Madiun. ISTIMEWA
DIRINGKUS: Polisi mengamankan B, 34, warga Maospati, Magetan, yang diduga mencuri puluhan tabung elpiji di sepuluh lokasi wilayah Kabupaten Madiun. ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Aksi pencurian tabung elpiji yang meresahkan warga Kabupaten Madiun akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Madiun meringkus B, 34, warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Pria tersebut diduga menggasak sedikitnya 60 tabung elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram dari sepuluh tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda Ichsan Novianto mengatakan, aksi pencurian tersebut menyasar sejumlah rumah dan toko di wilayah Kecamatan Geger dan Dolopo.

‘‘Total ada 10 TKP di wilayah Geger, dan Dolopo,” ujar Ichsan, Senin (21/9).

Menurut dia, kasus pencurian tabung elpiji tersebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat hingga viral.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, B diduga menjalankan aksinya pada malam hari.

Menggunakan sepeda motor, dia berkeliling mencari rumah atau toko yang kondisinya sepi untuk dijadikan sasaran pencurian.

Setelah menemukan lokasi yang dianggap aman, pelaku diduga mencongkel pintu rumah atau toko menggunakan alat yang telah disiapkan.

Dia kemudian mengambil tabung gas elpiji tiga kilogram yang berada di dalam bangunan tersebut.

Polisi akhirnya berhasil menangkap B di kediamannya. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Kami amankan pelaku di kediamannya dengan barang bukti gas elpiji beserta alat untuk merusak atau masuk ke TKP,” terangnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 15 tabung elpiji sebagai barang bukti.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan B, jumlah tabung yang diambil dalam setiap aksinya berkisar lima hingga sembilan tabung.

Total tabung elpiji yang diduga dicuri dari sepuluh lokasi tersebut mencapai lebih dari 60 tabung.

Ichsan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

Tabung elpiji hasil curian kemudian dijual kepada sejumlah toko di wilayah Kota Madiun.

Setiap tabung dijual dengan harga Rp 100 ribu.

“Motifnya karena faktor ekonomi, pelaku mengaku menjual hasil curian di seputaran toko wilayah Madiun kota. Oleh pelaku per tabung dijual Rp 100 ribu,” tutupnya.

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
pencurian tabung elpiji pencurian dengan pemberatan polres madiun Satreskrim Polres Madiun Kabupaten Madiun