Pendapatan Parkir di Kabupaten Madiun Tembus Rp 4,72 Miliar, 67 Jukir Dapat Pembinaan

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:15 WIB
PARKIR: Aktivitas parkir kendaraan di Kabupaten Madiun. Realisasi PAD sektor parkir mencapai Rp 4,72 miliar hingga akhir Agustus 2026. DOK RADAR MADIUN
PARKIR: Aktivitas parkir kendaraan di Kabupaten Madiun. Realisasi PAD sektor parkir mencapai Rp 4,72 miliar hingga akhir Agustus 2026. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Sektor parkir menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Madiun.

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi pendapatan dari pelayanan parkir mencapai Rp 4.720.092.500 atau 61,30 persen dari target Rp 7,7 miliar. 

Pemkab Madiun pun terus mengoptimalkan penerimaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan parkir kepada masyarakat.

Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi mengatakan, sektor perparkiran memiliki potensi untuk mendukung penerimaan daerah.

Namun, upaya mengejar target PAD harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, pengelolaan parkir tidak hanya berorientasi pada pendapatan. Aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jasa juga harus menjadi perhatian.

‘‘Parkir memang menjadi salah satu sumber PAD, tetapi yang tidak boleh dilupakan adalah kepuasan publik. Layanan parkir harus menghadirkan rasa aman, tertib, dan humanis bagi seluruh warga," ungkapnya, Senin (21/9).

Purnomo menjelaskan, penataan sektor perparkiran terus didorong agar pengelolaannya semakin tertib dan transparan.

Selain meningkatkan penerimaan daerah, langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan parkir di Kabupaten Madiun.

Karena itu, juru parkir (jukir) tidak hanya dituntut menguasai teknis pengaturan kendaraan. Mereka juga perlu memahami regulasi dan tata kelola perparkiran sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Petugas parkir tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas teknis di lapangan, tetapi juga memahami aturan dan tata kelola perparkiran,’’ katanya.

Salah satu upaya peningkatan kualitas pelayanan dilakukan melalui pembinaan jukir yang digelar di Rumah Makan Lembah Wilis, Jalan Raya Kresek, Kecamatan Wungu, pada 17 September lalu.

Kegiatan tersebut diikuti 67 jukir se-Kabupaten Madiun. Mereka memperoleh pembekalan mengenai tata kelola perparkiran, regulasi, hingga mekanisme penerimaan daerah dari sektor parkir.

"Fokus utama kegiatan ini adalah edukasi dan transfer knowledge. Kami ingin para jukir memahami betul tata kelola perparkiran, baik PBJT (pajak barang jasa tertentu) atas jasa parkir maupun retribusi parkir. Semua memiliki payung hukum yang jelas dan berperan penting sebagai salah satu penyokong PAD kita," tegasnya.

Pembinaan tersebut melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Inspektorat.

Materi yang diberikan mencakup pemahaman regulasi, tata kelola penerimaan parkir, hingga teknis penataan kendaraan di lapangan.

Purnomo menjelaskan, terdapat perbedaan pengelolaan antara parkir di tepi jalan umum dan parkir pada tempat khusus.

Termasuk layanan parkir di hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun lokasi hiburan.

Pemahaman mengenai perbedaan tersebut diperlukan agar jukir dapat menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus memahami mekanisme penerimaan daerah dari masing-masing jenis layanan parkir.

‘‘Terdapat perbedaan pengelolaan antara parkir di tepi jalan umum dengan parkir pada tempat khusus. Di antaranya pada hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun lokasi hiburan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar jukir dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan,‘‘ katanya.

Selain pemahaman regulasi, kemampuan teknis penataan kendaraan menjadi perhatian dalam pembinaan tersebut.

Jukir diminta memastikan kendaraan tertata dengan baik sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun mempersempit badan jalan.

Aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan juga harus diperhatikan.

Purnomo berharap pembinaan tersebut dapat meningkatkan profesionalisme jukir sekaligus menekan keluhan masyarakat terhadap pelayanan parkir.

‘’Semoga pembinaan ini bisa menekan keluhan masyarakat dan meningkatkan profesionalisme jukir, sehingga penerimaan PAD dari parkir lebih optimal,’’ pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
pelayanan parkir PAD parkir Kabupaten Madiun Pemkab Madiun juru parkir