Dua Outlet Minol di Caruban Dirazia Dini Hari, Petugas Temukan Dugaan Izin Tak Lengkap

Dian Rahayu • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 20:40 WIB
RAZIA MINOL: Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Madiun dan POM AD memeriksa tempat usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Caruban, Senin (21/9) dini hari. ISTIMEWA
RAZIA MINOL: Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Madiun dan POM AD memeriksa tempat usaha penjualan minuman beralkohol di wilayah Caruban, Senin (21/9) dini hari. DIAN RAHAYAU/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dua outlet penjualan minuman beralkohol (minol) di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, menjadi sasaran razia gabungan, Senin (21/9) dini hari.

Petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga belum dilengkapi dokumen perizinan penjualan. Beberapa produk pun diamankan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Razia tersebut digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin lengkap.

Dua tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah Outlet Libra di Kota Caruban dan Outlet Nyockolo di Kelurahan Nglames.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol.

"Pada hari ini kami melakukan pengawasan, pengamatan, serta penindakan terkait dengan pelanggaran perda dan perkada bersama POM AD, khususnya Perda Minuman Beralkohol, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2015," kata Danny.

Di Outlet Libra, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, pengelola belum dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan penjualan yang diminta petugas.

Karena itu, sejumlah produk diamankan sementara sebagai sampel untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi.

"Di lokasi Caruban ini bentuknya outlet, tempat usaha yang memasang ataupun mengedarkan atau menjual produk minol, mulai golongan A, B maupun C. Saat kami minta menunjukkan bukti kelengkapan izin edarnya, mereka tidak bisa menunjukkan atau diduga izinnya masih belum lengkap," jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan di Outlet Nyockolo, Kelurahan Nglames, menemukan sejumlah minuman beralkohol berupa arak Bali dan arak Jowo.

Petugas turut mengamankan sejumlah produk tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanggung jawab tempat usaha juga akan dimintai klarifikasi mengenai legalitas usaha, asal produk, serta kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol.

Danny menjelaskan, penertiban tersebut juga berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai keberadaan tempat penjualan minol yang berdekatan dengan lingkungan sekolah.

Kondisi itu menjadi perhatian pemkab karena adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan akses anak-anak terhadap minuman beralkohol.

"Kami juga menyoroti beberapa tempat peredaran minol yang lokasinya berdekatan dengan lingkungan sekolah sehingga itu menjadi perhatian pemkab dan perlu dilakukan penertiban," terangnya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), salah satu tempat usaha yang diperiksa diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, Satpol PP masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang diperlukan dalam kegiatan penjualan minuman beralkohol.

Danny menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan masyarakat dan unsur keamanan setempat untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran minol.

Penanggung jawab kedua outlet juga akan dipanggil guna memberikan klarifikasi terkait temuan petugas saat razia.

"Untuk sementara ada beberapa yang kami amankan dahulu sebagai contoh ataupun bukti kepemilikan daripada minuman beralkohol. Kami akan panggil penanggung jawab outlet-outlet tersebut untuk konfirmasi lebih lanjut," tandasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
izin penjualan minuman beralkohol satpol pp kabupaten madiun razia minol minuman beralkohol caruban