Pilbup Madiun Berpotensi Bergeser ke 2031, PDIP Soroti Dana Cadangan Rp 60 Miliar

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 00:30 WIB
SOROTI ANGGARAN: Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun Samiyati menyampaikan pandangan fraksi terkait rencana dana cadangan Pilbup sebesar Rp 60 miliar. LODITYA FERNANDEZ/RADAR CARUBAN
SOROTI ANGGARAN: Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun Samiyati menyampaikan pandangan fraksi terkait rencana dana cadangan Pilbup sebesar Rp 60 miliar. LODITYA FERNANDEZ/RADAR CARUBAN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Madiun sebesar Rp 60 miliar mendapat sorotan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Madiun.

Fraksi tersebut mempertanyakan kepastian jadwal Pilbup 2029 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Mereka khawatir dana yang disiapkan terlalu dini justru mengendap apabila pelaksanaan pilkada bergeser.

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun Samiyati mengatakan, rencana pencadangan anggaran perlu mempertimbangkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) non-APBD 2026, Senin (21/9).

"Jika pemilu nasional tetap 2029, maka Pilkada Madiun tidak lagi otomatis 2029, tapi bisa bergeser ke 2031," kata Samiyati.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai siklus Pemilu 2029.

Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 tersebut, pemungutan suara pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut menjadi dasar Fraksi PDIP mempertanyakan rencana pencadangan anggaran Pilbup Madiun yang masih menggunakan tahun pelaksanaan 2029.

Samiyati meminta Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 memberikan ruang penyesuaian apabila terjadi perubahan jadwal pemilihan.

"Ketentuan ini perlu diselaraskan dengan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024," katanya.

Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 259/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026 kembali menegaskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

MK juga menekankan perlunya penyelesaian kerangka hukum penyelenggaraan pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. 

Selain mempertanyakan jadwal pemilihan, Fraksi PDIP menyoroti potensi dana cadangan mengendap apabila anggaran disiapkan jauh sebelum pelaksanaan Pilbup Madiun.

Menurut Samiyati, skema pencadangan perlu memperhatikan perkembangan regulasi di tingkat pusat agar alokasi anggaran daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan.

"Kami khawatir APBD murni jadi idle money. Fraksi PDIP akan mempertimbangkan kembali atas rancangan yang diputuskan saat ini, sehingga dana tidak terlalu dini jika ternyata Pilkada bergeser lagi," ujarnya.

Samiyati menegaskan, ketentuan dalam raperda harus selaras dengan putusan MK.

Karena itu, pihaknya meminta pemkab mencermati tindak lanjut pembentuk undang-undang sebelum menetapkan mekanisme pencadangan anggaran Pilbup.

Sebelumnya, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilbup sebesar Rp 60 miliar melalui raperda yang diajukan kepada DPRD Kabupaten Madiun.

Anggaran tersebut direncanakan dicadangkan secara bertahap selama tiga tahun. Rinciannya, Rp 20 miliar pada 2027, Rp 20 miliar pada 2028, dan Rp 20 miliar pada 2029.

Menurut Hari, skema pencadangan bertahap disiapkan agar kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah tidak seluruhnya dibebankan pada APBD dalam satu tahun anggaran.

Dana cadangan tersebut merupakan anggaran yang disiapkan untuk membiayai kebutuhan Pilbup Madiun, bukan belanja yang langsung digunakan pada tahun pencadangannya.

Rencana pembentukan dana cadangan itu masih menjadi bagian dari pembahasan raperda antara Pemkab Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
pilbup madiun dana cadangan pilbup DPRD Kabupaten Madiun putusan mk fraksi pdip