Kantor Baru Loka POM Madiun Belum Bisa Dibangun, Hibah Lahan Masih Berproses

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:56 WIB
HIBAH: Lahan milik Pemkab Madiun yang disiapkan untuk pembangunan kantor permanen Loka POM Madiun di kompleks Puspem Caruban masih dalam proses penyelesaian administrasi hibah. DOK/RADAR MADIUN
HIBAH: Lahan milik Pemkab Madiun yang disiapkan untuk pembangunan kantor permanen Loka POM Madiun di kompleks Puspem Caruban masih dalam proses penyelesaian administrasi hibah. DOK/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan kantor permanen Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Madiun di kompleks Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban belum dapat direalisasikan tahun ini.

Meski hibah lahan dari Pemkab Madiun kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah ditandatangani, sejumlah tahapan administrasi pertanahan masih harus dituntaskan.

Kepala Loka POM Madiun Aziz Jihaduddin mengatakan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan kantor baru tersebut merupakan bagian dari bidang tanah seluas sekitar 12 ribu meter persegi. Dari total luasan itu, sekitar 6.000 meter persegi dihibahkan kepada BPOM.

Namun, pembagian dan penataan bidang tanah masih memerlukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

"Ini masih berproses," tutur Aziz, Kamis (24/9).

Aziz menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun terkait pencatatan aset. Koordinasi juga dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk memastikan kesesuaian tata ruang.

DPUPR nantinya perlu menyiapkan gambar pembagian lahan yang memperjelas batas bidang tanah untuk pembangunan kantor BPOM. Termasuk kebutuhan fasilitas umum dan akses jalan di kawasan tersebut.

‘’Penataan harus memperjelas bagian yang diperuntukkan bagi BPOM maupun kebutuhan fasilitas umum dan akses jalan,’’ katanya.

Persoalan lainnya menyangkut status peruntukan lahan. Tanah yang disiapkan untuk pembangunan kantor permanen tersebut saat ini masih berstatus tanah sawah kering.

Karena itu, diperlukan proses administrasi pertanahan lebih lanjut agar lahan dapat dimanfaatkan sebagai kawasan perkantoran. Tahapan tersebut turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk mempercepat penyelesaian administrasi, Loka POM Madiun telah mengundang sejumlah instansi terkait. Di antaranya BPKAD, DPUPR, dan BPN.

Koordinasi lintas instansi tersebut dijadwalkan berlangsung melalui forum group discussion (FGD) pada 28 September mendatang.

Aziz berharap pertemuan tersebut dapat mempercepat penyelesaian pembagian bidang tanah, penyesuaian peruntukan lahan, hingga penerbitan sertifikat atas nama BPOM.

Menurut dia, pembangunan kantor permanen belum dapat dimulai sebelum seluruh persoalan administrasi pertanahan diselesaikan.

"Untuk membangun itu statusnya harus clear and clean. Kalau clear and clean itu sertifikatnya sudah atas nama BPOM. Kalau belum atas nama BPOM, belum berani membangun," jelasnya.

Aziz menegaskan, penandatanganan hibah oleh Bupati Madiun dan Kepala BPOM belum menjadi akhir dari proses penyiapan lahan.

Masih terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dituntaskan sebelum pembangunan kantor permanen dapat dilaksanakan sesuai perencanaan.

Salah satu persyaratan utama yang ditunggu adalah penerbitan sertifikat tanah atas nama BPOM. Setelah dokumen tersebut terbit, proses pembangunan baru dapat dilanjutkan.

"Kami ada FGD untuk mempercepat proses sampai sertifikat keluar atas nama BPOM, baru kemudian dibangun. Moga-moga nggak lama," tandasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
kantor permanen Puspem Caruban loka pom madiun BPOM hibah lahan