Jawa Pos Radar Madiun – Temuan sejumlah outlet minuman beralkohol (minol) di wilayah Mejayan dan Nglames, Kabupaten Madiun, berbuntut panjang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin penjualan eceran minol.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul razia gabungan yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), Senin (21/9).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono mengatakan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk menjual minuman beralkohol.
Ada sejumlah persyaratan dan perizinan lanjutan yang harus dipenuhi sebelum usaha tersebut dapat dijalankan.
Anang menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas legal dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Namun, khusus usaha penjualan minol, pelaku usaha harus menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Setelah itu, pemilik usaha masih harus memenuhi persyaratan perizinan lanjutan yang berlaku untuk perdagangan minuman beralkohol.
“Ketika NIB selesai, KBLI-nya dipilih, ada izin lanjutan yang harus ditindaklanjuti terkait minol," katanya, Kamis (24/9).
Menurut Anang, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi perdagangan dan koperasi.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki dokumen penunjukan resmi dari produsen sebagai distributor produk minuman beralkohol yang diperdagangkan.
“Yang pertama itu butuh rekomendasi dari Dinas Perdagkop yang mengampu kaitannya dengan minol. Kemudian juga harus mendapatkan secara resmi, ditunjuk pabrik sebagai distributor resmi," jelasnya.
Anang menegaskan, hingga saat memberikan keterangan, DPMPTSP Kabupaten Madiun belum pernah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap keberadaan sejumlah outlet minol yang beroperasi di wilayah Caruban dan sekitarnya.
“Selama ini belum. Kami belum pernah menerbitkan kaitannya dengan izin minol," tegas Anang.
Kendati demikian, kepemilikan NIB maupun kelengkapan izin lanjutan setiap outlet tetap perlu diperiksa untuk memastikan status legalitas masing-masing tempat usaha.
Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bersama POM AD menggelar razia terhadap sejumlah outlet minuman beralkohol di wilayah Mejayan dan Nglames, Senin (21/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan outlet di Mejayan yang menjual minuman beralkohol golongan A, B, hingga C.
Sementara itu, di outlet lain yang berada di wilayah Nglames, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berupa arak Bali dan arak Jowo.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya terkait kelengkapan perizinan usaha dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Madiun. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto