Jawa Pos Radar Madiun – Transaksi jual beli puluhan ribu bungkus rokok berujung perkara pidana. DSCW, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan rokok pesanan.
Akibat dua transaksi yang tidak dilunasi, pemilik Toko Dika di Kecamatan Wungu mengalami kerugian hingga Rp 190,67 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, perkara tersebut bermula ketika tersangka memesan rokok dalam jumlah besar kepada korban.
Dalam transaksi itu, DSCW menjanjikan pembayaran dengan tenggat waktu tertentu. Namun, setelah barang diterima, tersangka tidak kunjung melunasi kewajibannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, rokok yang telah diterima justru dijual kembali. Sementara itu, uang hasil penjualan diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Perkara berawal dari laporan korban terkait pembelian rokok yang tak dibayar. Hasil penyidikan menunjukkan rokok dijual kembali oleh tersangka, sedangkan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi," ujar Agung, Kamis (24/9).
Menurut dia, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi melalui dua transaksi pembelian rokok. Total kerugian yang dialami pemilik Toko Dika mencapai Rp 190,67 juta.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan DSCW sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Di antaranya, nota transaksi pembelian rokok, surat somasi, serta bukti percakapan digital yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.
Agung menjelaskan, barang bukti tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan DSCW.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal terkait penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka resmi ditahan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Di sisi lain, Polres Madiun mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan transaksi jual beli bernilai besar.
Menurut Agung, kehati-hatian diperlukan untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat transaksi yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati saat bertransaksi nilai besar," tegasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto