Tambang Galian C di Suluk Ditolak Warga, Camat Dolopo Telusuri Pemilik dan Izin

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 21:21 WIB
TOLAK TAMBANG: Warga Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, memasang banner penolakan rencana tambang galian C di Desa Suluk beberapa waktu lalu.
TOLAK TAMBANG: Warga Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, memasang banner penolakan rencana tambang galian C di Desa Suluk beberapa waktu lalu.

Jawa Pos Radar Madiun – Penolakan warga Desa Blimbing terhadap rencana tambang galian C di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, mendapat perhatian pemerintah kecamatan.

Camat Dolopo Yudha Dwi Andrianto mulai menelusuri identitas pihak yang berencana mengoperasikan tambang sekaligus memastikan status perizinannya. Hingga kini, aktivitas penambangan di lokasi tersebut disebut belum berjalan.

Yudha mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa menyusul pemasangan banner penolakan tambang oleh warga Blimbing pada 20 September lalu.

Menurut dia, penolakan tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap rencana aktivitas pertambangan yang disebut bakal menggunakan akses jalan melalui Desa Blimbing.

"Kami kemarin sudah koordinasi dengan Pak Kades. Ini kan ungkapan masyarakat. Informasinya, di situ memang pernah ada tambang yang izinnya sudah mati dan katanya mau diperpanjang," ungkap Yudha.

Kendati demikian, pemerintah kecamatan belum memperoleh kepastian mengenai status perizinan tambang tersebut.

Informasi mengenai izin tambang yang disebut telah habis masa berlakunya dan rencana perpanjangannya masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Yudha menjelaskan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Pasalnya, kewenangan perizinan pertambangan galian C berada di tingkat pemerintah provinsi.

"Karena izin tambang galian C kan di pemerintah provinsi. Sampai saat ini kami juga sudah koordinasi dengan dinas terkait, DPMPTSP, belum ada feedback," jelasnya.

Selain status perizinan, identitas pihak yang disebut-sebut bakal mengoperasikan tambang juga masih menjadi tanda tanya.

Yudha mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai pemilik maupun pihak yang berencana menjalankan aktivitas pertambangan di Desa Suluk.

Dia juga memastikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah kecamatan, belum terdapat aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

"Pemilik tambangnya juga masih belum tahu. Siapa pemilik rencana yang mau menambang juga belum tahu, dan aktivitasnya pun sebenarnya sampai saat ini belum ada," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah kecamatan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Desa Blimbing dan Desa Suluk untuk memantau perkembangan situasi di lapangan.

Koordinasi tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi konflik sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Yudha mengungkapkan, warga Blimbing sebelumnya sempat berencana menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana tambang galian C.

Namun, setelah dilakukan pendekatan oleh pemerintah kecamatan bersama jajaran Polsek Dolopo, warga memilih menyampaikan aspirasi melalui pemasangan banner di sejumlah titik.

"Sudah ada pendekatan, dibantu teman-teman dari Polsek, akhirnya cuma memasang banner. Belum sampai demo," terangnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
desa blimbing tambang galian C di Suluk Camat Dolopo izin tambang galian C penolakan tambang