Pabrik Bertambah di Kabupaten Madiun, Bupati Minta Pendatang Wajib Didata

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 21:34 WIB
MOBILITAS PENDUDUK: Pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Madiun mendorong peningkatan mobilitas tenaga kerja dari luar daerah sehingga pendataan penduduk nonpermanen perlu diperkuat.
MOBILITAS PENDUDUK: Pertumbuhan kawasan industri di Kabupaten Madiun mendorong peningkatan mobilitas tenaga kerja dari luar daerah sehingga pendataan penduduk nonpermanen perlu diperkuat.

Jawa Pos Radar Madiun – Pertumbuhan industri di Kabupaten Madiun turut meningkatkan mobilitas penduduk. Bertambahnya pabrik dan investasi membuat arus tenaga kerja dari luar daerah semakin tinggi.

Pemkab Madiun pun meminta pendataan penduduk nonpermanen diperketat. Termasuk warga pendatang yang tinggal sementara lebih dari 24 jam diminta melaporkan keberadaannya.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, pendataan penduduk nonpermanen harus dilakukan secara cermat. Petugas tidak boleh sekadar mencatat keberadaan pendatang tanpa memastikan identitas dan daerah asalnya.

"Jangan sampai mendata nonpermanen itu asal-asalan. Misalnya di sini cuma dua hari, tiga hari, terus tidak apa-apa. Ndak. Kita harus yakinkan mereka betul-betul asalnya," tegas Hari, Jumat (25/9).

Menurut bupati, setiap pendatang harus memiliki identitas kependudukan yang jelas. Nomor induk kependudukan (NIK) dan daerah asal menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum seseorang dicatat sebagai penduduk nonpermanen.

"Setelah data kependudukannya jelas, barulah dicatat sebagai penduduk nonpermanen," katanya.

Ketentuan pendataan tersebut juga menjadi perhatian bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal sementara di Kabupaten Madiun. Identitas dan negara asal mereka harus dipastikan sesuai dokumen yang berlaku.

Hari menilai, langkah tersebut diperlukan seiring berkembangnya kawasan industri yang turut membuka peluang kerja bagi tenaga kerja dari berbagai daerah maupun luar negeri.

"Misalkan saja meskipun mereka orang dari luar negeri, dari China, Singapura, Malaysia, dia harus jelas. Betul. Baru kita data nonpermanen," imbuhnya.

Untuk memastikan pendataan berjalan optimal, bupati meminta pemerintah desa hingga pengurus rukun tetangga (RT) aktif memantau keberadaan pendatang di wilayah masing-masing.

Sosialisasi mengenai pendataan penduduk nonpermanen perlu dilakukan secara berjenjang. Mulai kepala desa, kepala dusun, hingga ketua RT.

Pemilik rumah kos juga diminta berperan aktif melaporkan penghuni yang tinggal sementara. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan verifikasi identitas dan memastikan data kependudukan sesuai kondisi di lapangan.

Hari menjelaskan, proses pelaporan kini dapat memanfaatkan teknologi komunikasi. Warga maupun pengelola tempat tinggal tidak harus datang langsung ke kantor pemerintahan untuk menyampaikan informasi keberadaan pendatang.

"Sekarang mudah, pakai WA saja. Laporan tidak harus pakai bensin," tuturnya.

Di sisi lain, pendataan penduduk nonpermanen juga menjadi dasar bagi pemkab dalam merencanakan kebutuhan pelayanan publik.

Bertambahnya jumlah penduduk di kawasan industri, misalnya, berpotensi meningkatkan kebutuhan fasilitas kesehatan, tenaga medis, hingga pelayanan dasar lainnya.

Karena itu, data kependudukan yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat menyesuaikan kapasitas pelayanan dengan perkembangan jumlah penduduk di setiap wilayah.

"Kalau misalkan perlu tentang kesehatan, ya kita kan perbanyak petugas kesehatan yang ada di wilayah Pilangkenceng ini. Karena penduduknya kan semakin banyak," tuturnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan keakuratan identitas pendatang. Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, pemkab bakal meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kalau ada orang yang memalsukan identitas diri, nanti akan kita laporkan ke pihak yang berwajib," tandasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
penduduk nonpermanen pendataan penduduk tenaga kerja Kabupaten Madiun INVESTASI INDUSTRI