Rest Area Pajaran Tetap Jalan, Pemkab Madiun Tunggu SP3 PT KAI

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:50 WIB
BERLANJUT: Kawasan yang diproyeksikan untuk pembangunan Rest Area Pajaran di Kecamatan Saradan. DOK RADAR MAIDUN
BERLANJUT: Kawasan yang diproyeksikan untuk pembangunan Rest Area Pajaran di Kecamatan Saradan. DOK RADAR MAIDUN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan Rest Area Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dipastikan tetap berlanjut. Proyek tersebut kini memasuki penyiapan lahan. Namun, pengosongan bangunan masih menunggu surat peringatan ketiga (SP3) dari PT KAI.

Kepala Dishub Kabupaten Madiun Suryanto mengatakan, penerbitan SP3 menjadi tahapan sebelum bangunan di kawasan tersebut dikosongkan dan dibongkar.

PT KAI selaku pemilik aset akan menerbitkan surat tersebut kepada para penghuni sekaligus memberikan tenggat untuk mengosongkan bangunan.

’’SP3 dikeluarkan PT KAI kepada penghuni yang ada di Pajaran. Ada jeda waktu beberapa hari untuk mengosongkan bangunan. Jadi, kami masih menunggu dari PT KAI,’’ ungkap Suryanto.

Menurut dia, masa pemanfaatan bangunan di kawasan yang diproyeksikan menjadi rest area tersebut telah berakhir. Pengosongan diperlukan agar proses penyiapan lahan dapat segera dituntaskan.

’’Proses pembongkaran ditargetkan tuntas tahun ini,’’ katanya.

Setelah kawasan steril dari bangunan, proyek akan beranjak ke tahapan perencanaan teknis. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun bakal menyusun feasibility study (FS) dan detail engineering design (DED).

’’Setelah dibongkar semua, PU segera membuat FS dan DED,’’ tegasnya.

Suryanto menjelaskan, kewenangan pengosongan hingga pembongkaran bangunan berada di tangan PT KAI sebagai pemilik aset. Pemkab Madiun akan membantu melakukan pemantauan selama proses berlangsung.

Pelaksanaannya juga bakal melibatkan pemerintah kecamatan dan desa serta unsur TNI-Polri.

’’Pemkab paling membantu memantau. Nanti melibatkan kecamatan, desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek, dan Koramil,’’ jelas Suryanto.

Editor : Hengky Ristanto
sp3 Kabupaten Madiun Dishub Kabupaten Madiun Rest Area Pajaran PT KAI