Jawa Pos Radar Madiun – Temuan outlet penjual minuman beralkohol (minol) yang belum dapat menunjukkan kelengkapan izin berbuntut panjang. Komisi A DPRD Kabupaten Madiun berencana memanggil Satpol PP dan Damkar melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi mengatakan, RDP diperlukan untuk meminta penjelasan terkait penanganan outlet tersebut. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap penegakan regulasi oleh pemerintah daerah.
’’Saya akan melakukan pemanggilan dalam bentuk RDP dengan Satpol PP sebagai fungsi pengawasan kami,’’ kata politisi Partai Nasdem tersebut, Senin (28/9).
Menurut Purwadi, DPRD tidak akan mengambil alih kewenangan Satpol PP maupun aparat penegak hukum dengan memanggil langsung pemilik outlet. Komisi A memilih fokus mengawasi sejauh mana pemerintah daerah menjalankan penegakan aturan.
Dia menyayangkan apabila outlet yang belum mampu membuktikan legalitas tetap diberi ruang beroperasi tanpa kepastian dokumen perizinan.
Menurut Purwadi, setiap klaim mengenai kepemilikan maupun proses pengurusan izin harus disertai bukti yang dapat diverifikasi.
’’Bukti pengurusannya mana? Surat terima masuknya ke DPMPTSP yang mana? Atau kalau sudah punya izin, bukti fisiknya mana? Itu memang harus ada di tempat,’’ tegasnya.
Komisi A masih akan memantau perkembangan penertiban di lapangan. Penanganan Satpol PP bakal menjadi perhatian legislatif apabila ditemukan persoalan dalam proses penegakan aturan.
’’Kalau ada pelanggaran, saya akan melakukan pengawasan terhadap Satpol PP-nya,’’ tandas Purwadi. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto