Inovasi RUMANGSA Permudah Pengaduan Masyarakat, Kanim Madiun Terima Radar Madiun Awards 2026

Titis Osi Kurniawan • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 15:02 WIB
Direktur Jawa Pos Radar Madiun Ockta Prana menyerahkan piala penghargaan Top Public Service Radar Madiun Awards 2026 untuk Kantor Imigrasi Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Direktur Jawa Pos Radar Madiun Ockta Prana menyerahkan piala penghargaan Top Public Service Radar Madiun Awards 2026 untuk Kantor Imigrasi Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun terus membenahi layanan pengaduan masyarakat.

Melalui inovasi program RUMANGSA (Ruang Manajemen Pengaduan dengan Sistem Digital), masyarakat dapat menyampaikan laporan sekaligus memantau tindak lanjutnya secara digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan, RUMANGSA dirancang untuk membuat pengelolaan pengaduan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Inovasi tersebut mulai digencarkan sejak Juni 2026 sebagai bagian dari Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).

“Kami ingin setiap pengaduan masyarakat tidak berhenti sebatas laporan yang tercatat. Harus ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipantau,” ujarnya.

Melalui RUMANGSA, masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor untuk menyampaikan keluhan. Laporan dapat dikirim secara digital melalui ponsel.

Baca Juga: Perluas Akses dan Infrastruktur Kelistrikan, PT PLN UP3 Madiun Sabet Predikat Excellent Corporate

Pelapor juga bisa melihat status pengaduan, mulai laporan diterima, proses tindak lanjut, hingga penyelesaian.

Sistem tersebut sekaligus membantu unit terkait memastikan setiap laporan ditangani sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.

Arief mengatakan, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan layanan keimigrasian perlu diimbangi sistem pengaduan yang responsif.

Digitalisasi pengaduan menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan yang lebih terbuka.

“Transparansi menjadi hal penting dalam pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana laporan mereka diproses dan sejauh mana tindak lanjutnya,” jelasnya.

Inovasi tersebut mendapat apresiasi melalui Jawa Pos Radar Madiun Awards 2026. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun meraih penghargaan kategori Top Public Service.

Penghargaan itu menjadi apresiasi atas inovasi pelayanan yang dikembangkan, termasuk RUMANGSA, dalam mendorong pengaduan yang lebih mudah dipantau serta layanan publik yang transparan dan terukur. (osi/fin/*)

Editor : Mizan Ahsani
Radar Madiun Awards 2026 kantor imigrasi madiun Penghargaan inovasi