Jawa Pos Radar Madiun – Gelombang krisis di tubuh Madiun Umbul Square (MUS) kian meruncing.
Puluhan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pariwisata milik Pemkab Madiun tersebut menggelar aksi unjuk rasa di area wahana pada Rabu (30/9).
Mereka menuntut pemenuhan hak atas tunggakan gaji yang tak kunjung dibayarkan selama hampir satu setengah tahun.
Aksi emosional tersebut diwarnai dengan pembentangan spanduk kecaman dan tuntutan di depan pintu gerbang utama objek wisata yang berlokasi di Kecamatan Dolopo tersebut.
"Kami menuntut hak kami karena tepat 15 bulan gaji belum dibayarkan. Sampai saat ini belum ada iktikad atau respons konkret dari Pemkab Madiun, padahal kondisi operasional di sini sudah sangat kritis," keluh salah seorang karyawan MUS, Arifin.
Arifin membeberkan, setidaknya ada 20 hingga 25 pekerja—baik berstatus karyawan tetap maupun freelance—yang memperjuangkan nasib atas hak dasar mereka.
Per 30 September, aktivitas operasional di wahana tersebut melumpuh total dan seluruh karyawan memilih mogok kerja.
Kondisi ini makin diperparah dengan pemutusan aliran listrik sementara oleh pihak PLN akibat keterlambatan pembayaran tagihan operasional.
"Pakan satwa sudah habis. Angka kunjungan pun terjun bebas, paling lama wisatawan bertahan 30 menit lalu keluar karena koleksi satwa nyaris kosong. Yang tersisa tinggal dua ekor beruang, binturong, kaswari, kambing, dan buaya. Daya tariknya sudah hilang. Intinya, kami hanya menuntut hak," bebernya.
Arifin mengungkapkan, sebelum menggelar aksi terbuka, perwakilan pekerja sebenarnya telah menandatangani kesepakatan bersama Plt Direktur MUS dengan sepengetahuan Dewan Pengawas.
Kesepakatan itu mengatur skema pencicilan tunggakan gaji. Sayangnya, janji manis itu hanya di atas kertas tanpa realisasi.
Bahkan dalam dua bulan terakhir, pekerja tak menerima sepeser pun uang cicilan.
"Nasib kami digantung. Secara administratif kami tidak di-PHK, kewajiban kerja terus kami jalankan, tetapi hak gaji justru tak dibayar. Kami mendesak Pemkab dan manajemen segera menyelesaikan tunggakan ini," pungkasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto