Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi memberlakukan perubahan branding (penamaan) baru bagi seluruh unit dan titik layanan keimigrasian di Indonesia.
Langkah ini diambil guna memperkuat citra institusi serta mewujudkan keseragaman identitas visual pelayanan keimigrasian.
Melalui kebijakan baru tersebut, berbagai penamaan layanan keimigrasian yang selama ini beragam, kini resmi diseragamkan.
Termasuk di antaranya Layanan Keimigrasian pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini berubah nama menjadi "Beranda Imigrasi".
Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima di daerah, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengelola tiga titik layanan strategis pada MPP di wilayah kerjanya.
Berdasarkan keputusan resmi pusat, ketiga titik layanan tersebut kini resmi menggunakan identitas visual baru.
Berikut adalah daftar perubahan nama layanan imigrasi di wilayah Madiun Raya:
1. Beranda Imigrasi pada MPP Kabupaten Madiun (sebelumnya Layanan Keimigrasian pada MPP Kabupaten Madiun).
2. Beranda Imigrasi pada MPP Kabupaten Magetan (sebelumnya Layanan Keimigrasian pada MPP Kabupaten Magetan).
3. Beranda Imigrasi pada MPP Kabupaten Ngawi (sebelumnya Layanan Keimigrasian pada MPP Kabupaten Ngawi).
Baca Juga: Raih Dua Penghargaan Radar Madiun Awards 2026, Imigrasi Madiun Buktikan Kualitas Pelayanan Prima
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menyampaikan bahwa penyesuaian perubahan ini merupakan langkah penting.
Tujuannya untuk menyelaraskan standar pelayanan secara nasional sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat.
"Perubahan ini bukan sekadar pergantian visual, melainkan komitmen nyata kami untuk menyeragamkan seluruh jenis layanan keimigrasian di bawah satu identitas yang jelas dan mudah dikenali," ujar Arief.
Ia menambahkan, kehadiran "Beranda Imigrasi" di MPP Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi, diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif, transparan, serta semakin dekat dengan masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan ini, Arief menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyesuaian elemen identitas visual di seluruh titik layanan tersebut.
Proses penyesuaian mencakup papan nama, atribut, sarana prasarana layanan, media informasi dan publikasi, hingga kanal digital serta media sosial resmi.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penyeragaman ini murni merupakan penataan identitas visual semata.
Perubahan nama ini tidak mengubah kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan Kantor Imigrasi induk.
Selain itu, seluruh dokumen administrasi, tata naskah dinas, dan pertanggungjawaban keuangan tetap menggunakan nomenklatur yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengusung identitas baru "Beranda Imigrasi", Kantor Imigrasi Madiun siap untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (osi/*/naz)
Editor : Mizan Ahsani