Jawa Pos Radar Madiun - Aspirasi masyarakat menjadi pijakan DPRD Kabupaten Madiun dalam menjalankan fungsi legislasi.
Masukan yang dihimpun melalui berbagai kegiatan, termasuk reses, dikaji dan diolah menjadi bahan penyusunan kebijakan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan, aspirasi yang belum terakomodasi dalam program eksekutif dan membutuhkan kepastian regulasi dapat didorong menjadi rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD.
‘’Artinya, aspirasi masyarakat benar-benar menjadi motor penggerak. Apa yang kami serap di lapangan, termasuk melalui reses, kami lihat dan kaji kembali,’’ ungkapnya.
Pada 2026, DPRD Kabupaten Madiun mengusulkan tiga raperda inisiatif kepada eksekutif.
Ketiganya mencakup penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; fasilitasi pondok pesantren; serta pencabutan Perda Nomor 11/2010 tentang Izin Gangguan.
Baca Juga: Sederet Faktor DPUPR Kabupaten Madiun Raih Top Publik Service Jawa Pos Radar Madiun Awards 2026
Raperda tentang hak penyandang disabilitas diarahkan untuk memperkuat jaminan kesetaraan dalam pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, dan aksesibilitas.
Sementara, Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren disusun untuk mendukung penyelenggaraan pesantren, termasuk pembinaan dan penganggaran melalui APBD sesuai kewenangan daerah.
Adapun pencabutan Perda Izin Gangguan diharapkan menyederhanakan birokrasi dengan tetap memperhatikan pengawasan lingkungan, tata ruang, dan tata bangunan.
Melalui penguatan fungsi legislasi dan komitmen mengawal aspirasi masyarakat tersebut, DPRD Kabupaten Madiun menyabet penghargaan Transformative Legislative di Radar Madiun Awards 2026.
Fery menegaskan, penyusunan regulasi berbasis kebutuhan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD sebagai wakil rakyat.
‘’Kami ingin kinerja DPRD juga bisa dirasakan dan dilihat masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,’’ pungkasnya. (odi/naz/*)
Editor : Deni Kurniawan