Jawa Pos Radar Madiun – Pembebasan lahan untuk rencana pembangunan Delta di selatan Alun-Alun Reksogati, Mejayan, mulai memasuki tahap identifikasi bidang tanah. Namun, anggaran Rp 5,035 miliar yang disiapkan Pemkab Madiun dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 diperkirakan belum mencukupi seluruh kebutuhan pengadaan lahan.
Lahan yang akan dibebaskan memiliki luas sekitar 7.000–8.000 meter persegi dan terbagi dalam enam bidang. Saat ini, pemerintah daerah melakukan koordinasi dan pengukuran ulang bersama pemilik tanah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun Gunawi mengatakan, proses identifikasi sejauh ini berjalan dengan respons positif dari pemilik lahan.
“Sejauh ini untuk para pemilik lahan sangat welcome mengikuti tahapan-tahapan yang berjalan. Bahkan sudah menerima hasil pengukuran ulang,” ungkapnya, Jumat (9/10).
Menurut Gunawi, tahapan paling menentukan berikutnya adalah penilaian harga tanah oleh tim appraisal atau konsultan penilai independen.
Tim tersebut akan menghitung nilai masing-masing bidang tanah sebagai dasar penentuan besaran ganti kerugian.
Gunawi menyebut nilai yang ditetapkan melalui proses appraisal bersifat mengikat dan final. Karena itu, pemkab tidak lagi menggunakan mekanisme tawar-menawar harga seperti yang berlaku sebelumnya.
“Jadi tidak ada lagi mekanisme negosiasi harga seperti aturan terdahulu. Kami perkirakan nilai appraisal resmi akan keluar dalam kurun waktu satu bulan ke depan,” ucapnya.
Hasil penilaian tersebut sekaligus akan menjadi dasar untuk memastikan kebutuhan anggaran pembebasan seluruh bidang tanah.
Gunawi memperkirakan alokasi Rp 5,035 miliar dalam P-APBD tahun ini belum mampu menutup seluruh kebutuhan pembebasan lahan Delta.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, pemkab menyiapkan skema pembayaran bertahap apabila nilai hasil appraisal melampaui anggaran yang tersedia.
Pembayaran awal direncanakan menggunakan anggaran perubahan tahun ini. Sementara kekurangannya akan dialokasikan pada tahun anggaran 2027.
“Jika hasil appraisal melebihi alokasi anggaran saat ini, maka pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap awal dibayarkan tahun ini dari PAK, dan sisanya dilunasi pada anggaran 2027. Secara aturan hal tersebut diperbolehkan karena masa berlaku hasil appraisal mencapai satu tahun,” terangnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto