Jawa Pos Radar Madiun – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun mengubah pola pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R).
Kontainer sampah ditarik untuk mendorong penerapan konsep one day service atau layanan satu hari selesai.
Dengan skema tersebut, sampah yang masuk harus langsung dipilah dan diolah tanpa menumpuk di lokasi.
Kepala DLH Kabupaten Madiun M. Zahrowi mengatakan, kebijakan itu diarahkan agar TPS 3R tidak sekadar menjadi tempat transit atau penampungan sampah.
Seluruh sampah organik dan anorganik diharapkan dapat ditangani pada hari yang sama.
“Layanan satu hari selesai. Sehingga tidak ada timbulan sampah di TPS 3R. Kalaupun ada, itu jenisnya residu,” ungkap Zahrowi, Sabtu (10/10/2026).
Saat ini, terdapat 16 TPS 3R yang telah beroperasi di Kabupaten Madiun.
Namun, tingkat pengelolaan dan kemampuan masing-masing fasilitas masih beragam.
Karena itu, DLH mendorong penerapan sistem layanan satu hari selesai secara menyeluruh.
“Kontainer kami tariki. Pastikan bahwa semua sampah organik-anorganik terkelola selesai. Bentuknya tidak ada timbulan. Sedangkan residunya menjadi tanggung jawab DLH untuk diangkut ke TPA Kaliabu,” tegasnya.
Melalui skema tersebut, DLH Kabupaten Madiun tetap bertanggung jawab mengangkut sampah residu menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kaliabu.
Sementara itu, pengelola TPS 3R diarahkan memaksimalkan pemilahan dan pengolahan sampah yang masih dapat dimanfaatkan.
Perubahan sistem juga menyasar kerja sama pengelolaan sampah dengan pelaku usaha.
Jika sebelumnya sebagian pelaku usaha menjalin kerja sama langsung dengan DLH, kini mereka diarahkan bermitra dengan pengelola TPS 3R.
Dalam pola baru tersebut, DLH tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan.
‘‘Pola ini dapat membuka ruang pemberdayaan ekonomi sirkular. Sampah yang memiliki nilai ekonomi dapat diolah atau dimanfaatkan melalui TPS 3R sehingga memberikan tambahan pendapatan bagi pengelola,‘‘ katanya.
Zahrowi juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya menyerahkan sampah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi kepada TPS 3R.
Sampah organik maupun anorganik perlu dikelola melalui mekanisme yang telah ditentukan, dengan pemilahan sesuai ketentuan.
Perhatian khusus diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
DLH menegaskan bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak boleh tercampur dengan sampah organik maupun anorganik yang dikirim ke TPS 3R.
Pemilahan sejak sumber menjadi keharusan untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus melindungi petugas pengelola sampah dari potensi paparan limbah berbahaya.
“Pastikan sebelum terangkut, termasuk pelaku TPS 3R, pada saat mengambil sampah, baik itu di rumah tangga maupun apalagi di rumah sakit atau layanan medis, pastikan tidak ada unsur B3,” pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto