Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan tunggakan PBB-P2 tahun 2021–2022 di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, mendapat perhatian DPRD Kabupaten Madiun. Sekitar 90 warga dilaporkan tercatat memiliki tunggakan.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono meminta pemerintah desa bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menelusuri pembayaran tersebut agar warga yang telah melunasi pajak tidak kembali dibebani tagihan.
“Kalau memang masyarakat sudah membayar dan bukti pembayarannya ada, tolong dikaji bersama dan dicarikan solusi. Jangan sampai masyarakat harus membayar kembali,” ujar Fery, Kamis (15/10).
Menurut dia, verifikasi diperlukan untuk memastikan asal-usul tunggakan yang tercatat dalam administrasi pajak daerah. Penelusuran harus bisa membedakan antara kewajiban pajak yang memang belum dibayar dan pembayaran warga yang diduga belum masuk ke kas daerah.
Fery menegaskan, warga yang telah membayar PBB-P2 dan memiliki bukti pelunasan tidak semestinya diminta membayar kembali. Sebaliknya, wajib pajak yang terbukti belum memenuhi kewajibannya tetap harus menyelesaikan tunggakan.
‘’Sebaliknya, wajib pajak yang terbukti belum memenuhi kewajibannya tetap harus melunasi tunggakan,’’ katanya.
Penelusuran, lanjut Fery, perlu dilakukan secara terperinci. Mulai dari identitas wajib pajak, tahun pajak, nominal tagihan, hingga bukti pembayaran yang dimiliki warga.
Terlebih, pada periode 2021–2022, pembayaran PBB-P2 masih banyak dilakukan melalui perangkat desa. Karena itu, pemerintah desa dan Bapenda perlu mencocokkan data penerimaan dengan catatan setoran ke kas daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah tunggakan muncul karena warga belum membayar atau terdapat pembayaran yang belum tercatat sebagai penerimaan daerah.
Fery juga membuka kemungkinan penyelesaian tunggakan lama melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, langkah itu tidak bisa dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
‘’Namun, langkah tersebut harus didahului pemeriksaan untuk memastikan status tunggakan dan penyelesaiannya,’’ jelasnya.
Di sisi lain, Fery mendorong pemerintah desa mengoptimalkan digitalisasi administrasi PBB-P2. Pemantauan pembayaran secara berkala diperlukan agar tunggakan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Perangkat desa juga diminta aktif menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Menurut Fery, pembenahan tersebut sekaligus dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Perangkat desa harus rutin mengecek siapa yang belum membayar dan mengingatkan masyarakat. Paling tidak, diberikan surat pemberitahuan bahwa SPPT dengan nomor tertentu belum dibayar,” tegasnya.
Fery berharap persoalan di Darmorejo menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemungutan PBB-P2. Dengan administrasi yang lebih tertib dan transparan, kasus serupa diharapkan tidak kembali terjadi di desa lain.
“Kejadian dulu-dulu harus segera kita tutup. Kita membuka lembaran baru dan sistem baru,” pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto