Manajer Koperasi Merah Putih di Madiun Ada yang Minta Pindah, Agrinas Penentu Penempatan

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 18:40 WIB
Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kabupaten Madiun masih berlangsung dengan progres bervariasi di ratusan titik. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
PENEMPATAN: Sebanyak 154 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditempatkan di Kabupaten Madiun. FOTO: DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang bertugas di Kabupaten Madiun ternyata bukan warga setempat.

Dari total 154 manajer, sebanyak 54 orang berasal dari luar kabupaten. Bahkan, sebagian didatangkan dari Bandung, Sumedang, hingga Padang.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun Citra Noviyanto mengatakan, seluruh penempatan manajer merupakan kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang melakukan rekrutmen.

"Penempatan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sendiri, karena memang sudah rekrutmen dari sana," ujarnya, Minggu (18/10).

Dari 154 manajer yang ditempatkan di Kabupaten Madiun, sebanyak 100 orang merupakan warga Kabupaten Madiun. Sementara 54 lainnya berasal dari sejumlah daerah.

Rinciannya, 22 orang dari Kota Madiun, 20 dari Kabupaten Bandung, enam dari Kota Kediri, dan dua dari Kota Bandung.

Kemudian, masing-masing satu orang berasal dari Kabupaten Sragen, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, dan Kota Padang.

Citra menegaskan, manajer yang telah menerima penempatan wajib menjalankan tugas sesuai keputusan Agrinas.

Disperdagkop-UM tidak memiliki kewenangan mengatur lokasi penugasan maupun memberikan rekomendasi perpindahan.

Peran pemerintah daerah sebatas memfasilitasi koordinasi antara manajer dengan pengurus, pengawas, serta pihak terkait agar operasional koperasi dapat berjalan.

"Keputusan dari Agrinas adalah mutlak, harus dipatuhi. Ketika berkomitmen saat pendaftaran, mereka sudah bersedia ditempatkan di mana pun," tegasnya.

Meski demikian, Citra mengakui ada manajer yang berkonsultasi mengenai kemungkinan pindah tempat tugas.

Namun, keputusan tersebut tetap berada di tangan Agrinas. Pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi proses penempatan.

"Pengajuan langsung ke Agrinas," imbuhnya.

Menurut Citra, penugasan lintas daerah merupakan konsekuensi dari komitmen pelamar saat mengikuti rekrutmen.

Karena itu, para manajer diharapkan tetap bekerja secara profesional meskipun lokasi penempatan jauh dari daerah asal.

"Kalian dibayar dari pajak rakyat. Laksanakan tugas sebaik-baiknya," pesannya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
PT Agrinas Pangan Nusantara manajer KDKMP Disperdagkop UM Kabupaten Madiun Penempatan Manajer Koperasi koperasi merah putih madiun