Jawa Pos Radar Madiun - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa adalah hak dasar seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Media Workshop bertajuk “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9).
“Kesehatan jiwa adalah hak dasar yang harus dijamin negara,” tegas Ghufron.
Ia mengungkapkan tren pemanfaatan layanan kesehatan jiwa terus meningkat selama lima tahun terakhir.
Data BPJS Kesehatan mencatat 18,9 juta kasus dengan total pembiayaan Rp6,77 triliun.
Diagnosis terbanyak adalah skizofrenia dengan 7,5 juta kasus dan beban biaya tertinggi Rp3,5 triliun.
“Angka ini menunjukkan urgensi penguatan sistem layanan jiwa yang terintegrasi dan merata,” ujarnya.
Ghufron menjelaskan bahwa pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi kunci penanganan gangguan jiwa. Pada 2024 tercatat 2,97 juta rujukan dari FKTP ke rumah sakit.
BPJS Kesehatan kini mendorong deteksi dini melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses secara daring.
“FKTP tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga koordinator layanan dan pemberi pengobatan komprehensif,” jelasnya.
Psikolog klinis Tara de Thouars menilai program deteksi dini dan pendekatan rehabilitatif sangat penting.
Survei nasional menunjukkan hampir 40 persen remaja mengalami masalah kesehatan jiwa, dengan peningkatan 30 persen per tahun.
“Kita harus berhenti menstigma dan mulai menormalisasi mencari bantuan profesional,” ujarnya.
Plt Direktur RSJD Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menegaskan kesiapan fasilitas layanan jiwa bagi peserta JKN.
RSJD memiliki 213 tempat tidur rawat inap dan fasilitas rehabilitasi psikososial, dengan lebih dari 90 persen pasien merupakan peserta JKN.
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mendorong perluasan skrining dan peningkatan layanan di daerah 3T.
“Layanan kesehatan jiwa harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif,” tandasnya. (afi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani