Jawa Pos Radar Madiun - Hasil penelitian mengungkap data yang mengkhawatirkan mengenai peningkatan angka kekerasan seksual pada remaja perempuan seiring bertambahnya usia mereka.
Pada usia 17 tahun, sebanyak 26,6 persen remaja perempuan melaporkan pernah mengalami pelecehan, angka ini meningkat signifikan dibandingkan saat ia masih berusia 15 tahun.
Masa remaja merupakan fase perkembangan krusial secara fisik, seksual, dan sosial, sehingga hukum di banyak negara menetapkan individu di bawah 18 tahun belum mampu memberikan persetujuan seksual.
Kekerasan yang terjadi pada fase ini memberi dampak destruktif jangka panjang yang dapat memengaruhi seluruh aspek kehidupan seseorang di masa dewasa.
Remaja yang pernah mengalami kekerasan seksual ditemukan lebih berisiko mengalami reviktimisasi, gangguan kesehatan mental, hingga percobaan bunuh diri.
Baca Juga: Menurut Studi, Korban Kekerasan Seksual Justru Sering Menyalahkan Diri Sendiri
Selain dampak psikologis, trauma ini juga berpotensi menyebabkan kesulitan finansial dan relasi yang penuh konflik saat mereka berusaha membangun masa depan.
Fakta terbaru menunjukkan bahwa kurang dari sepertiga korban melaporkan kejadian tersebut segera setelah terjadi karena adanya rasa malu yang mendalam.
Kebanyakan remaja lebih memilih untuk bercerita kepada teman sebaya dibandingkan kepada orang dewasa atau aparat, yang sering kali menghambat proses penegakan hukum.
Dibutuhkan sistem pendukung yang lebih kuat agar para penyintas berani mengalihkan rasa malu tersebut kepada pelaku kejahatan.
Upaya kolektif untuk melindungi remaja dari risiko kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama demi menjamin jalur perkembangan generasi muda yang lebih sehat dan aman. (naz)
Editor : Mizan Ahsani