Jawa Pos Radar Madiun - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar modus baru peredaran narkoba.
Sindikat kejahatan kini memanfaatkan cairan atau liquid vape sebagai media penyebaran. Modus ini dinilai menjadi ancaman yang sangat serius bagi generasi muda.
Penata Laboratorium Narkotika Ahli Madya BNN, Carolina Tonggo Marisi Tambunan, memaparkan temuan ini di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menyebut tren rokok elektronik yang masif membuka celah baru bagi peredaran obat terlarang.
"Pola distribusi narkotika semakin kompleks, salah satunya melalui liquid vape," jelas Carolina.
Cairan vape pada umumnya berisi nikotin dan perasa. Namun, sindikat nakal mencampurnya dengan narkotika dan zat psikoaktif baru (NPS).
Baca Juga: Kopi: Obat Ampuh atau Pemicu Sakit Kepala? Ini Penjelasan Medis dan Cara Mengatasinya
BNN menemukan kandungan berbahaya seperti etomidate, ketamin, sabu (metamfetamin), hingga ganja (THC).
Sepanjang tahun 2026 ini, etomidate menjadi zat yang paling mendominasi.
Aksi tegas BNN terbukti pada awal tahun. Petugas menggerebek dua laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Jakarta.
Penggerebekan pertama berlokasi di Apartemen Ancol pada 4 Januari 2026.
Berselang 11 hari, pabrik serupa digerebek di Sudirman Tower Condominium pada 15 Januari 2026.
Dari dua lokasi ini, petugas menyita nyaris lima liter cairan etomidate dan ribuan cartridge vape siap edar.
Temuan BNN ini sempat memantik diskusi hangat antara penegak hukum dan pelaku industri.
Baca Juga: Sering Dikira Sama, Intip Perbandingan Kandungan Kafein Matcha vs Kopi
Dalam sebuah siniar bersama Deddy Corbuzier, BNN dan perwakilan asosiasi vape duduk bersama untuk meluruskan isu tersebut.
Perwakilan asosiasi vape, Pak Fernand, meminta agar industri vape yang legal tidak dikambinghitamkan.
Asosiasi menegaskan dukungannya untuk memberantas sindikat narkoba. Namun, mereka menolak pelarangan vape secara total karena industri ini resmi dan menyumbang pajak bagi negara.
Brigjen Pol. Aldrin Marihot dari pihak BNN menegaskan bahwa alat vape itu sendiri bukanlah narkoba.
Penindakan BNN murni menyasar oknum yang menyisipkan narkotika ke dalam liquid.
Langkah ini merupakan bentuk pencegahan agar vape tidak menjadi pintu gerbang remaja mencoba narkoba jenis lain.
Pada akhirnya, BNN, Kementerian Kesehatan, dan asosiasi vape sepakat untuk memperkuat kolaborasi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada.
Publik disarankan hanya membeli produk vape di toko resmi atau minimarket terpercaya agar terhindar dari produk ilegal yang disusupi narkoba. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunodjoyo Madura.