Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Monitoring Sertifikasi Aset Pemkot Madiun

Hengky Ristanto • Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:49 WIB
ASET DAERAH: Pembangunan jalan baru dari Banjarejo ke Pagu Indah belum disertifikatkan karena mesti di-SK-kan terlebih dulu oleh wali kota. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
ASET DAERAH: Pembangunan jalan baru dari Banjarejo ke Pagu Indah belum disertifikatkan karena mesti di-SK-kan terlebih dulu oleh wali kota. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Sertifikasi aset menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkot Madiun yang mesti segera dituntaskan. Sejauh ini, masih banyak aset daerah yang belum memiliki dokumen tersebut. Sebagai langkah percepatan, pemkot menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun.


Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Sidik Muktiaji mengatakan proses ini merupakan tindak lanjut dari Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mendorong BPN untuk membantu penerbitan sertifikat aset pemkot.


‘’Nanti datanya juga diklarifikasi. Dari target kita berapa, BPN sudah mengerjakan berapa, kalau ada masalah, masalahnya apa dan sudah disampaikan belum itu KPK setiap tiga bulan me-review,’’ terang Sidik, Kamis (11/8).


Pada 2022, BKAD sudah mendata aset daerah. Hasilnya, masih ada 258 bidang aset yang belum memiliki sertifikat. Lokasi bidang berupa jalan dan saluran air tersebut tersebar di berbagai kelurahan. Dari 258 bidang tersebut, BKAD menargetkan tahun ini 100 aset di antaranya sudah disertifikatkan. ‘’Tinggal jalan-jalan lingkungan di kampung-kampung dan saluran. Kalau untuk jalan protokol sudah selesai semua,’’ ungkap Sidik.


Dia memastikan sertifikasi aset terus dikebut. Sampai dengan saat ini, 30 aset dari target 100 bidang telah disertifikasi. Selanjutnya pada Agustus dan September diharapkan 30 bidang lain sudah mendapatkan sertifikat. Kemudian sisanya akan diselesaikan hingga akhir tahun. ‘’Yang mudah kita dulukan, yaitu jalan. Yang 40 bidang sisa nanti mungkin agak lama. Karena posisinya berupa saluran. Jadi, harus pasang patok. Itu yang menjadikan lama,’’ jelasnya.


Sidik mengungkapkan proses sertifikasi aset pemkot berupa jalan sebagian telah dibantu oleh BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun demikian, jalan yang disertifikasi itu bukan termasuk lima jalan baru yang saat ini telah rampung dikerjakan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR). ‘’Munculnya jalan baru itu harus di-SK-kan wali kota baru kita proses untuk penerbitan sertifikatnya,’’ ujarnya.


Kendati demikian, Sidik mengaku tidak semua aset yang telah diidentifikasi ternyata milik pemkot. Misalnya jalan di Kecamatan Manguharjo. Yang mana ketika ditelusuri ternyata jalan itu merupakan milik PG Rejo Agung. Sehingga, proses sertifikasi aset tersebut ditunda. ‘’Karena di PG (Rejo Agung) saat ini juga sedang dilakukan inventarisasi asetnya oleh manajemen,’’ kata mantan kabid akuntansi dan aset itu.


Sidik memastikan aset yang belum mendapatkan sertifikat dalam kondisi aman. Sebab, aset itu telah tercatat dalam sistem informasi barang daerah. Dengan begitu, pemanfaatannya bisa dipelototi. Di sisi lain, pihaknya juga melakukan pengamanan fisik pada aset. Wujudnya berupa pemasangan pagar serta papan penanda. ‘’Dengan sudah bersertifikat itu tidak mungkin dilakukan penyerobotan oleh masyarakat,’’ jelasnya.


Dia berharap tidak ada kejadian pemanfaatan aset pemkot di luar ketentuan yang diperbolehkan. Misalnya, untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh profit, kegiatan itu tentu dilarang. ‘’Untuk pengaman aset itu ada pengamanan administrasi melalui pencatatan di buku inventaris. Kemudian pengamanan secara legal itu melalui penyertifikatan,’’ pungkas Sidik. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #aset #kpk #Pemkot Madiun