KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Praktik ilegal juru parkir (jukir) di sejumlah ruas jalan nasional wilayah Kota Madiun bakal ditertibkan. Petugs dinas perhubungan (dishub) setempat sudah mulai bergerak kemarin (25/8).
‘’Sementara kami inventarisasi dulu. Selanjutnya akan kami bahas bersama pihak terkait untuk langkah selanjutnya,’’ kata Kasi Terminal Penumpang dan Perparkiran Dishub Kota Madiun Eko Purnomo.
Menurut dia, pemanfaatan jalan nasional dalam bentuk pemungutan retribusi parkir dilarang. Dasarnya, Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apalagi, praktik jukir liar tersebut acap mengganggu ketertiban dan kelancaran pengguna jalan. ‘’Kami menemukan lima titik. Itu masih data sementara saat ini (kemarin pagi, Red). Nanti malam kami mobile lagi. Kami yakin, titik parkir liar lebih banyak,’’ ujarnya, Jumat (26/8).
Petugas dishub menyisir seluruh ruas jalan nasional di wilayah kota ini. Mulai Jalan Yos Sudarso, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, Jalan Thamrin, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Trunojoyo, hingga Jalan Mayjen Sungkono. Di sejumlah titik sembilan ruas jalan tersebut sering ditemukan praktik jukir liar. ‘’Setelah kami data, selanjutnya kami lakukan pembinaan dan pengarahan,’’ tuturnya.
Eko memastikan praktik jukir liar itu bukan dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemkot. Sebab, rekanan tersebut hanya mengelola parkir ruas jalan Kota Madiun. ‘’Jukir-jukir liar juga mengaku bukan dari pihak ketiga tersebut,’’ bebernya.
Mereka juga mengaku bahwa pungutan uang parkir masuk kantong pribadi. Bahkan, ada yang menyetorkan ke oknum penanggung jawab lingkungan dan oknum di RT lokasi parkir. ‘’Dari hasil inventarisasi ini, kami juga berencana akan mengundang pihak kelurahan dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk menyelesaikan persoalan itu,’’ jelasnya. (ggi/c1/sat)
Editor : Hengky Ristanto