Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Verifikasi Administrasi Parpol Berakhir Hari Ini

Hengky Ristanto • Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:30 WIB
PENYELENGGARA PEMILU: Karyawan KPU Kota Madiun beraktivitas seperti biasa kendati tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun ini. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
PENYELENGGARA PEMILU: Karyawan KPU Kota Madiun beraktivitas seperti biasa kendati tidak ada pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun ini. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun - Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimulai sejak 16 Agustus lalu. Sedangkan verifikasi administrasi (vermin) akan berakhir hari ini (26/8). ‘’Ada 23 parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),’’ kata Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko.


Sesuai Surat Keputusan (SK) KPU 20/2022, proses vermin terkait penggandaan identik, pencocokan NIK, dan potensi tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol. Sipol menjadi pegangan KPU dalam vermin sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu. ‘’Syarat minimal keanggotaan setiap parpol di Kota Madiun hanya 202 anggota,’’ ujarnya.


Syarat minimal itu didapatkan dari 1:1.000 total warga kota ini, yakni 201.243 jiwa. Hasil vermin akan digolongkan dalam kategori memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS). Dari penggolongan tersebut ada kesempatan untuk perbaikan dan penggantian. ‘’Untuk MS tidak diperbaiki, BMS perlu diperbaiki, dan TMS harus diganti,’’ bebernya.


Data yang dicek meliputi kesamaan nama, nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda anggota (KTA), alamat,  jenis kelamin, serta status yang bukan termasuk TNI, Polri, PPPK, kepala daerah, dan penyelenggara pemilu.  KPU Kota Madiun mengerahkan tujuh tim verifikator dalam proses ini.


Tahapan vermin sampai perbaikan menjadi kesempatan bagi warga untuk mengadukan jika namanya tercatut menjadi anggota parpol tanpa izin. ‘’Pengaduan bisa dilakukan dengan melaporkan ke KPU, Bawaslu, atau melalui aplikasi Sipol selama masa vermin,’’ jelas Herdi. (mg4/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #Pemilu 2024 #KPU #Partai Politik