Anggaran Bansos Pengalihan Subsidi BBM Butuh Duit Rp 11,2 Miliar

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:53 WIB
KENA DAMPAK: Para pengemudi angkutan kota tengah bersantai sembari menunggu penumpang kemarin (30/8). Sektor transportasi angkutan umum dan ojek, termasuk kelompok penerima bansos pengalihan subsidi BBM. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
KENA DAMPAK: Para pengemudi angkutan kota tengah bersantai sembari menunggu penumpang kemarin (30/8). Sektor transportasi angkutan umum dan ojek, termasuk kelompok penerima bansos pengalihan subsidi BBM. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kian matang. Itu seiring pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai pengalihan subsidi BBM. Pemkot Madiun juga telah menerima arahan dari pusat ihwal alokasi dua  persen dana transfer umum (DTU) untuk bansos tersebut.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengatakan, pengalokasian DTU itu untuk membantu sektor transportasi. Antara lain angkutan umum dan ojek serta perlindungan sosial tambahan. Hanya, petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum turun. ‘’Aturannya nanti seperti apa, kami akan ikuti pemerintah pusat,’’ katanya, Rabu (31/8).


Sekda menyampaikan, pemkot sejatinya sudah ancang-ancang menyusun anggaran bansos tersebut. Itu seiring analisis serta prediksi ihwal perjalanan inflasi dalam beberapa waktu belakangan. ‘’Ada opsi anggaran kalau wacana itu memang berlaku karena sudah kami prediksi sebelumnya,’’ ujarnya.


Soeko menambahkan, pemanfaatan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam dana alokasi umum (DAU) Rp 5 miliar menjadi opsinya. Sebab, mekanismenya tak jauh beda seperti penanganan pandemi Covid-19. Sehingga, APBD tahun ini tidak terbebani wacana tersebut. ‘’Itu kalau amanat pemerintah pusat memang harus dialokasikan,’’ terangnya.


Selain itu, ada dua bantalan sosial lain yang akan disalurkan dalam pengalihan subsidi BBM itu. Yakni, bantuan langsung tunai (BLT) untuk kelompok masyarakat atau keluarga yang membutuhkan. Kemudian, bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sebesar Rp 600 ribu. ‘’Nanti kami hitung dulu program atau kriteria sasarannya. Sama dengan penanganan pandemi Covid-19 atau tidak,’’ ungkapnya.


Menurut Soeko, upaya pemerintah tersebut untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM lantaran pengurangan subsidi. Sebab, jika tidak ada kompensasi, bakal berdampak pada pertumbuhan ekonomi. ‘’Intinya untuk mengurangi pengeluaran masyarakat. Khususnya kalangan menengah ke bawah,’’ sebutnya.


Berdasarkan data badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) setempat, jika rencana tersebut terealisasi, pemkot bakal merogoh Rp 11,2 miliar dari total DTU. Anggarannya akan diambil dari DAU dan dana bagi hasil (DBH). (ggi/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
kota madiun BBM Pemkot Madiun