KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kecaman. Salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Organisasi profesi tersebut menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
‘’Kemarin (Senin (29/8), Red), PB PGRI menggelar rakor (rapat koordinasi) seluruh pengurus se-Indonesia membahas wacana Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) yang akan menghapus TPG,’’ kata Wakil Ketua PGRI Jawa Timur Hariyadi, Rabu (31/8).
PGRI, kata Hariyadi, mendesak RUU Sisdiknas ditinjau ulang. Sebab, di bab 15 yang isinya tentang pendidik dan tenaga kependidikan di pasal 127 ayat 1 sampai 10 hilang. Termasuk ihwal TPG dan dosen di dalamnya. Padahal, dalam draf sebelumnya yang disusun April lalu, pasal tersebut masih ada.
‘’Ada dua draf. April masih ada. Tapi, memasuki Agustus, RUU Sisdiknas berubah serta menghilangkan hak kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan,’’ beber Hariyadi saat dihubungi Jawa Pos Radar Madiun.
Menurut Hariyadi, penghapusan TPG bakal berdampak pada psikologis guru yang belum bersertifikasi. Pun, rentan terjadi kesenjangan dan kecemburuan antar pendidik. ‘’Guru dengan kesejahteraan minim jelas akan terganggu motivasinya. Dalam jangka panjang, itu juga akan mengganggu mutu pendidikan,’’ sebutnya.
Hariyadi mengungkapkan, hasil rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama. Di antaranya, PGRI akan mengawal RUU Sisdiknas sampai benar-benar ditunda. Kemudian, melayangkan surat ke Kemendikbudristek serta Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan. Jika pemerintah tidak menggubris, PGRI bakal mengambil sikap tegas. ‘’Ini bukan persoalan sepele. Ini mengganggu SDM guru dan mutu pendidikan,’’ tegasnya. (ggi/c1/isd)
Editor : Hengky Ristanto