Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

6 Tahun Buron, Koruptor Gedung DPRD Kota Madiun Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Hengky Ristanto • Jumat, 2 September 2022 | 04:00 WIB
MASIH DI MATARAM: Moh. Sonhaji, terpidana tipikor proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, ditangkap tim Tabur Kejagung Rabu (31/8) malam setelah buron enam tahun. (KEJARI KOTA MADIUN FOR JAWA POS RADAR MADIUN)
MASIH DI MATARAM: Moh. Sonhaji, terpidana tipikor proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, ditangkap tim Tabur Kejagung Rabu (31/8) malam setelah buron enam tahun. (KEJARI KOTA MADIUN FOR JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Tamat sudah pelarian Moh. Sonhaji, terpidana perkara korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun 2015 silam. Rabu (31/8) malam, koruptor sekitar Rp 1 miliar itu ditangkap setelah buron sekitar enam tahun.


‘’Ketika dipanggil untuk eksekusi putusan, terpidana tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, terpidana masuk DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhirnya diamankan,’’ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun Akhmad Heru Prasetyo.


Heru mengungkapkan, terpidana diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di kediamannya, Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat. Sonhaji dan seorang terdakwa lainnya, Kaiseng, di-DPO-kan pada 30 Mei 2016. ‘’Sementara hanya Sonhaji yang sudah diamankan. Terdakwa lainnya dalam proses pencarian,’’ ujarnya.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya tertanggal 16 Oktober 2017, Sonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 (pertama) KUHP.


Sonhaji  dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider alias pidana pengganti denda berupa pidana enam bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 312 juta subsider pidana penjara tiga tahun. ‘’Untuk sementara terpidana Sonhaji kami titipkan di Lapas Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat,’’ sebutnya.


Selain dua orang tersebut, perkara tipikor berupa penyimpangan proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun juga menyeret lima nama lainnya. Yakni, mantan Sekretaris DPRD Kota Madiun Agus Sugijanto yang divonis 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.


Kemudian, Widi Santoso yang saat itu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan direktur utama PT Parigraha Konsultan Soemanto divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Wakil Direktur PT Parigraha Konsultan Iwan Suasana divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.


Juga ada nama Direktur Utama PT Aneka Jasa Pembangunan Hedi Karmono yang divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta Aditya Nerviadi, pelaksana lapangan, divonis 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. ‘’Kami terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi. Termasuk Kaiseng yang masih dalam pencarian,’’ jelasnya. (ggi/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#kejaksaan negeri #kota madiun #korupsi #Kejaksaan Agung