KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Upaya menggeliatkan kembali perniagaan, khususnya di Pasar Besar Madiun (PBM), tersendat. Sebab, pemilik kios mangkrak hingga kini tidak kunjung mengosongkan lapak jualannya. ‘’Alamat pemilik cukup sulit terdeteksi, ini menjadi hambatan kami di lapangan,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Ansar Rasidi, Kamis (15/9).
Sejatinya, menurut dia, pemkot berupaya mengoptimalkan perdagangan di PBM. Antara lain dengan mengoneksikan pedagang setempat dengan Pasar Tanah Abang (PTA), Jakarta. Pun, memindahtangankan izin sewa kios mangkrak kepada pihak yang benar-benar berkomitmen untuk berdagang.
Namun, sebelum masuk tahap tersebut, kondisi fisik dan penataan kios perlu diatur kembali agar layak pakai. Sebab, kios dan bedak yang ada tergolong sempit. Sehingga, tidak cukup jika untuk pedagang grosir. ‘’Perlu diperbesar dengan menjadikan dua kios jadi satu atau menambah kios baru di tempat kosong dan lainnya,’’ ujar Ansar.
Para pedagang yang sudah tidak aktif lagi di-deadline untuk mengosongan lapaknya dua hingga tiga bulan ke depan. Atau hingga akhir tahun nanti. Jika tidak segera dikosongkan, pihaknya akan mengeluarkan paksa barang dagangan di kios-kios mangkrak tersebut. ‘’Karena 2023 nanti sudah mulai dilakukan perbaikan kios dan bedak di PBM,’’ ungkapnya.
Ansar menambahkan, jika kios dan bedak telah ditata ulang, direnovasi, serta siap digunakan, pihaknya akan memprioritaskan para pedagang lama yang masih berkomitmen memanfaatkan kios-kios tersebut. Jika masih tersisa, akan dibuka kesempatan untuk pedagang baru. ‘’Untuk calon pedagang baru nanti juga hanya yang benar-benar berkomitmen berjualan. Salah satunya, melihat kesiapan modalnya,’’ terang Ansar.
Sementara koneksitas PBM dan PTA juga terus berproses. Nantinya barang-barang konveksi PBM akan disuplai dari PTA. Pun, pemkot menfasilitasi ongkos kirimnya agar meringankan para pedagang. ‘’Jika barang dari PTA sudah datang, kami akan menggelar festival untuk membantu promosi para pedagang PBM,’’ tuturnya. (mg3/c1/sat)
Editor : Hengky Ristanto