Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dewan Tak Ingin Penertiban Kios Pasar Besar Madiun Jadi Bumerang

Hengky Ristanto • Sabtu, 17 September 2022 | 02:30 WIB
MANDEK: Sejumlah kios mangkrak di PBM belum dikosongkan pemiliknya kemarin (14/9). Situasi ini menghambat upaya pemkot mengoptimalkan perdagangan di pasar tradisional ini. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
MANDEK: Sejumlah kios mangkrak di PBM belum dikosongkan pemiliknya kemarin (14/9). Situasi ini menghambat upaya pemkot mengoptimalkan perdagangan di pasar tradisional ini. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pro-kontra menyelimuti rencana penertiban kios mangkrak menahun di Pasar Besar Madiun (PBM). Mayoritas pedagang membiarkan lapak jualannya tersebut karena dinilai tidak menguntungkan. ‘’Kami mendukung langkah penertiban karena sesuai perda (peraturan daerah). Tapi, pedagang juga punya alasan,’’ kata Imam Suparno, ketua Paguyuban Pedagang PBM, Jumat (16/9).


Menurut dia, lokasi yang tidak strategis serta kondisi pasar yang sepi, khususnya di lantai dua, menjadi persoalan bagi pedagang. Selain itu, pedagang yang tidak memiliki modal dan penerus tidak menjalankan kios juga menjadi penyebabnya. ‘’Ada pedagang yang tidak laku karena tempatnya kurang strategis,’’ ungkapnya.


Karena alasan itu juga, pemkot setempat coba menertibkan untuk optimalisasi perniagaan di lantai dua PBM. Imam berharap dinas perdagangan (disdag) punya jurus jitu meratakan kunjungan hingga daya beli masyarakat tidak di salah satu lokasi saja. ‘’Kami berharap pemerintah memperhatikan nasib para pedagang. Mulai mengetahui persoalan yang dialami hingga menyelesaikan persoalan tersebut,’’ pintanya.


Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono juga meminta disdag serius menata ulang PBM. Jika tidak, upaya penertiban akan sia-sia. Apalagi, kondisi saat ini menuntut pemerintah harus hadir membantu dan melindungi roda perekonomian masyarakat. ‘’Karena PBM ini dibangun untuk kebutuhan masyarakat. Khususnya warga kota,’’ tegasnya.


Ihwal penertiban, lanjut Istono, tak ada persoalan jika mengacu pada regulasi atau standard operational procedure (SOP). Namun, karena menyangkut hajat masyarakat, sebaiknya dilaksanakan bertahap dan terukur. Jangan sampai menjadi bumerang. ‘’Saya apresiasi langkah disdag. Tapi, harus tetap konsisten berjalan di atas regulasi,’’ tuturnya.


Diketahui, ada 105 kios mangkrak menahun yang telah dicabut hak sewanya oleh disdag. Pun di seluruh kios tersebut masih terdapat barang dagangan. (mg3/ggi/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#disdag #dprd kota madiun #Pasar Besar Madiun #Pemkot Madiun