Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kursi Kosong Segera Diisi, Sekda Kota Madiun Sebut Sudah Ada Kandidat JPTP

Hengky Ristanto • Rabu, 21 September 2022 | 17:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Empat kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II Pemkot Madiun akan segera diisi. Yakni, kepala badan pendapatan daerah (bapenda); badan perencanaan, penelitian, dan pengembangan daerah (bapelitbangda); staf ahli bidang sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat (SDM-kesra); serta staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan (ekbang).


‘’Sudah ada sejumlah nama calon, insya Allah akan kami sampaikan kalau sudah pasti. Masih kami godok,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Rabu (21/9).


Tiga dari empat kursi kosong baru ditinggalkan. Yakni, Kepala Bapenda Satriyo Priyo Handoko yang kena sanksi administratif Juni lalu. Kemudian, Staf Ahli Bidang SDM-Kesra R. Andriono Waskito Mukti yang kini menakhodai dinas tenaga kerja, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (disnaker-KUKM), Agustus lalu.


Pun, kursi staf ahli bidang ekbang ditinggalkan Heri Wasana yang menduduki kursi kepala dinas perpustakaan dan kearsipan. ‘’Nanti akan ada rotasi besar. Satu gerbong sekalian, tidak hanya eselon II,’’ ujar Soeko.


Menurut dia, mengisi sejumlah kursi kosong tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Khususnya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dibutuhkan figur yang benar-benar kompeten di bidangnya. Sebab, sangat terkait program dan visi-misi wali kota. ‘’Kami sesuaikan pendidikan, keterampilan, kepedulian, dan loyalitas. Tapi, yang terpenting dapat melakukan komunikasi dengan baik,’’ sebutnya.


Dia juga mengarahkan spesifikasi kandidat agar sesuai atau dapat membantu wali kota menjalankan visi-misi. Adapun pengisiannya menggunakan sistem merit. Yakni, memastikan jabatan di birokrasi pemerintahan diduduki oleh orang yang benar-benar profesional.


Pun, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni, kebijakan dan manajemen ASN berdasar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. ‘’Prosesnya cukup dinamis. Insya Allah secepatnya akan segera diisi dan hasilnya yang terbaik,’’ tuturnya. (ggi/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#Sekda Kota Madiun #JPTP #Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama #eselon II #Pemkot Madiun