Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sesuaikan Regulasi, Pembebasan Lahan RRT Belum Bisa Direalisasikan Tahun Ini

Hengky Ristanto • Kamis, 29 September 2022 | 18:09 WIB
BELUM NYAMBUNG: Suasana ring road barat Kota Madiun kemarin (28/9). Pembebasan lahan untuk megaproyek ring road timur belum bisa direalisasikan tahun ini karena harus menyesuaikan regulasi baru Kemen ATR/BPN. (ILUSTRASI BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADI
BELUM NYAMBUNG: Suasana ring road barat Kota Madiun kemarin (28/9). Pembebasan lahan untuk megaproyek ring road timur belum bisa direalisasikan tahun ini karena harus menyesuaikan regulasi baru Kemen ATR/BPN. (ILUSTRASI BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADI

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Realisasi megaproyek ring road timur (RRT) tidak semulus yang diangan-angankan. Perubahan regulasi ditengarai menjadi biang keladinya. Bahkan, anggaran pembebasan lahan yang telah dialokasikan di APBD Kota Madiun 2022 dikembalikan ke kas daerah (kasda).


‘’Kami kembalikan karena ada peraturan baru terkait pengadaan tanah. Harus ada persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),’’ kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Suwarno, Kamis (29/9).


Sejatinya, menurut dia, dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk RRT telah rampung 2020 lalu. Namun, terbit Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


Peraturan tersebut mewajibkan perencanaan pengadaan tanah harus mengantongi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kementerian ATR/BPN. ‘’Semula tidak perlu persetujuan KKPR dari pusat. Karena itu, anggaran pembebasan lahan kami kembalikan,’’ ujarnya.


Meski begitu, Suwarno memastikan megaproyek pembangunan RRT tidak dibatalkan. Sebab, saat ini pihaknya tengah berupaya merampungkan persyaratan atau permohonan KKPR ke Kementerian ATR/BPN tersebut. Prosesnya diperkirakan rampung sekitar satu-dua bulan.


Pun, menunggu rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tengah berproses. Jika KKPR dan RTRW rampung, pihaknya akan melangkah ke tahap penetapan lokasi (penlok). ‘’Penlok juga sudah kami usulkan. Tinggal menambahkan syarat KKPR,’’ ungkapnya.


Rencananya, pengadaan tanah untuk RRT bakal dilaksanakan tahun depan. Pemkot bakal mengajukan anggaran Rp 10 miliar di APBD 2023 murni dan perubahan anggaran keuangan (PAK) untuk pembebasan lahan tersebut. ‘’Akan kami usulkan bertahap,’’ sebutnya.


Diketahui, sesuai penlok awal, panjang ruas RRT sekitar 9,7 kilometer dengan lebar 25 meter. Mulai dari pintu masuk dekat terminal kargo hingga ke Demangan, Taman. Diperkirakan, total luas lahan terdampak sekitar 268.071 meter persegi. Perinciannya, 219.764 meter persegi di Kota Madiun dan 48.307 meter persegi masuk wilayah Kabupaten Madiun. (ggi/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#DPUPR Kota Madiun #proyek ring road timur #pembebasan lahan #Ring Road Timur #Kementerian ATR/BPN #rrt