KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan di berbagai sektor. Tidak terkecuali terkait dokumen pernikahan. Kini, pasangan yang baru menikah bisa mengurus kartu nikah digital. ‘’Sudah diterapkan sejak 2020,’’ kata Kepala Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Moch. Arif Fauzi, Kamis (6/10).
Arif menjelaskan, kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Melainkan sekadar identitas pelengkap bagi pasangan suami istri (pasutri) untuk memudahkan aktivitas mereka sehari-hari. ‘’Bisa diakses dengan melakukan scan QR code pada buku nikah,’’ ujarnya.
Kartu nikah digital, lanjut dia, berisi beberapa data suami dan istri. Di antaranya, nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA. ‘’Setiap pasutri yang menikah sejak diterbitkannya peraturan terkait pasti memiliki kartu nikah. Hanya, bisa jadi tidak semuanya mencetaknya,’’ beber Arif.
Dia menambahkan, pemilik buku nikah lama tidak dapat memperbarui buku nikahnya. Buku nikah yang dilengkapi barcode, lanjut Arif, hanya diperuntukan pasutri yang menikah sejak diterbitkannya peraturan terkait. ‘’Untuk mendapatkan kartu nikah digital bisa mengakses SimkahWeb,’’ pungkasnya. (mg4/c1/isd)
Editor : Hengky Ristanto