KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Mobilitas pengguna jalan di Kota Madiun semakin meningkat. Potensi crowded coba direspons pemkot setempat. Pemantapan peraturan wali kota (perwal) dibahas dalam focus group discussion (FGD) kemarin (11/10).
Regulasi tersebut bakal dijadikan dasar hukum penyelesaian sejumlah persoalan lalu lintas di kota ini. ‘’Kota kita semakin ramai. Mobilitas kendaraan di jalan terus meningkat. Dengan begitu, aturan yang dibuat harus dinamis menyesuaikan kondisi yang ada,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi, Rabu (12/10).
Jalan Pahlawan, misalnya. Ruas kawasan Pahlawan Street Center (PSC) itu kerap macet. Meski tidak terlalu parah, persoalan tersebut harus diantisipasi dan diselesaikan sedini mungkin.
Saat kendaraan yang melintas di Jalan Pahlawan melebihi kapasitas, harus ada alternatifnya. ‘’Misalnya, akses masuk PSC dibatasi, lalu akses keluar dimaksimalkan. Sehingga, tidak ada kemacetan,’’ ujarnya.
Karena itu, lanjut Maidi, peraturan yang dinamis perlu segera diterapkan dalam perwal. Mulai mengatur tentang ruas jalan, persimpangan, hingga area parkir. ‘’Persoalan juga mencuat pada sektor angkutan barang,’’ imbuhnya.
Sebab, tak sedikit kendaraan angkutan barang beroperasi dan melayani gudang memarkir kendaraan di pinggir jalan umum. Penyelesaiannya, menata area pinggir jalan dengan membatasi penggunaan badan jalan untuk parkir pada jam-jam sibuk. ‘’Meminimalkan hambatan di badan jalan. Parkir dapat ditata semaksimal mungkin,’’ sebutnya.
Pemkot juga berencana memperbaiki sejumlah ruas jalan yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. Yakni, Jalan Raya Solo-Madiun sepanjang 4,6 kilometer, Jalan Basuki Rahmat (1,8 kilometer), Jalan Yos Sudarso (2,3 kilometer), Jalan Ring Road Barat (5,3 kilometer), dan Jalan Setiabudi (1,7 kilometer).
‘’Kami juga berkomitmen menyediakan fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan yang representatif dan aman,’’ ungkap Maidi.
Dia menambahkan, seluruh persoalan serta upaya penyelesaian tersebut menjadi pembahasan penting dalam Perwal Nomor 41/2022 tentang Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RIJLLAJ).
‘’Selain bagus, penataan kota harus aman dan nyaman. Peraturan seperti ini harus segera diterapkan,’’ tuturnya. (ggi/c1/sat)
Editor : Hengky Ristanto