Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kota Madiun Janji Sosialisasi Masif

Hengky Ristanto • Minggu, 23 Oktober 2022 | 00:30 WIB
SIRUP: IDAI menerbitkan imbauan bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk menghentikan peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DG). (ILUSTRASI: AJI PUTRA/ JAWA POS RADAR PONOROGO)
SIRUP: IDAI menerbitkan imbauan bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk menghentikan peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DG). (ILUSTRASI: AJI PUTRA/ JAWA POS RADAR PONOROGO)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan peredaran obat sirup di Indonesia menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak direspons cepat Pemkot Madiun.


Dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (dinkes PPKB) setempat langsung memerintahkan semua fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tidak memberikan obat jenis sirup kepada pasien.


Di sisi lain, dinkes PPKB mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat bebas maupun obat bebas terbatas, khususnya jenis sirup. ‘’Surat imbauan untuk tidak memberikan dan menjual obat cair sudah kami layangkan ke seluruh fasyankes. Termasuk puskesmas dan RSUD Kota Madiun,’’ kata Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun dr Denik Wuryani, Sabtu (22/10).


Denik menjelaskan, langkah tersebut sebagai bentuk kewaspadaan. Sebab, disinyalir terdapat temuan tiga senyawa atau zat kimia berbahaya dalam sejumlah obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.


Tiga senyawa tersebut adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE). Zat kimia itu merupakan impuritas dari zat kimia ‘’tidak berbahaya’’ yakni polietilen glikol yang biasa digunakan sebagai solubility enhancer alias zat pelarut tambahan pada kebanyakan obat-obatan jenis sirup.


‘’Kami belum mendapat daftar obat apa saja yang dihentikan peredarannya secara resmi dari Kemenkes. Untuk kewaspadaan, seluruh obat jenis sirup sebaiknya jangan dikonsumsi dulu,’’ tuturnya.


Kemenkes, lanjut Denik, telah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Pun, para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep jenis obat itu kepada pasien.


Anjuran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg Murti Utami pada 18 Oktober lalu.


‘’Kami rasa seluruh apotek telah menerima surat edaran Kemenkes. Selanjutnya, akan kami sosialisasikan secara masif ke masyarakat,’’ ujarnya.


Denik mengklaim sejauh ini nihil temuan kasus gagal ginjal akut misterius di Kota Madiun. Meski begitu, dia meminta masyarakat tetap waspada. Khususnya ketika anak mengalami gejala yang mengarah ke penyakit tersebut. Di antaranya, terjadi penurunan kuantitas serta warna urine, demam, diare, mual, dan muntah.


‘’Orang tua perlu memastikan kondisi urine anak. Kalau anak mengalami kondisi tersebut, segera dibawa ke fasyankes agar dilakukan penanganan dokter,’’ pungkasnya. (ggi/isd)

Editor : Hengky Ristanto
#sosialisasi #obat sirup #gagal ginjal akut pada anak #gagal ginjal #Dinkes Kota Madiun