Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Program Bantuan Beasiswa Mahasiswa, Pemkot Madiun Jamin Biaya Kuliah 8 Semester

Hengky Ristanto • Minggu, 23 Oktober 2022 | 01:15 WIB
PEDULI: Wali Kota Maidi memberikan bantuan beasiswa mahasiswa (BBM) di Balai Kota Madiun. (WS HENDRO FOR JAWA POS RADAR MADIUN)
PEDULI: Wali Kota Maidi memberikan bantuan beasiswa mahasiswa (BBM) di Balai Kota Madiun. (WS HENDRO FOR JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Bantuan beasiswa mahasiswa (BBM) bagi warga kurang mampu terus bergulir. Sejak program ini digulirkan pada 2019 hingga sekarang, jumlah sasarannya bakal menyentuh empat digit.


Wali Kota Madiun Maidi menjelaskan dinas pendidikan (dindik) setempat sedang memproses calon penerima baru di tahun ini. ‘’Ada kuota tambahan untuk mengganti mahasiswa yang telah menyelesaikan kuliahnya,’’ katanya, Sabtu (22/10).


Kini, dindik tengah memverifikasi 200 calon penerima baru. Program BBM ini diperuntukkan bagi warga kota yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Agar tepat sasaran, calon penerima harus menyertakan surat pernyataan yang diketahui kelurahan sesuai domisili.


Pemohon diwajibkan menyertakan salinan Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu Mahasiswa. Juga, melampirkan surat keterangan penghasilan orang tua mengetahui lurah dan camat, surat keterangan aktif sebagai mahasiswa atau surat keterangan lulus seleksi bagi mahasiswa baru. Juga, menyertakan surat pernyataan kepemilikan kendaraan, rumah, dan tanggungan keluarga yang ditandatangani orang tua.


Surat pernyataan kepemilikan aset itu untuk mengetahui taraf perekonomian keluarga pemohon. Seluruh persyaratan tersebut dilampirkan ketika mendaftar di dindik. Pemohon juga dapat mendaftar secara online melalui website beasiswa.madiunkota.go.id.


Saat ini kuota pendaftaran telah terpenuhi. ‘’Semua warga memiliki hak pendidikan yang sama. Tidak ada biaya bukan berarti tidak bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi,’’ tutur Maidi.


Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa dengan masa studi maksimal empat tahun (8 semester). Jika molor, bantuan secara otomatis akan dihentikan. Selanjutnya, biaya mandiri. ‘’Bantuan bisa diputus di tengah jalan jika hasil evaluasi studi mahasiswa kurang maksimal,’’ ujarnya.


Bahkan, tahun ini ada aturan tambahan. Yakni, untuk studi di luar kota, hanya mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN). Sehingga, mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di luar kota tidak ter-cover BBM. ‘’Kalau kuliah di PTS Kota Madiun bisa. Kalau luar kota hanya untuk mahasiswa PTN,’’ jelasnya.


Nominal BBM per mahasiswa PTN di luar kota Rp 9 juta satu tahun atau dua semester. Sedangkan mahasiswa di Kota Madiun Rp 6 juta per tahun. Baik di PTN maupun PTS. (ggi/prog/fin)

Editor : Hengky Ristanto
#beasiswa #mahasiswa #Dindik #Wali Kota Maidi