Kemarin (31/10), rancangan perda (raperda) tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ditetapkan jadi perda. ‘’Semakin hari kebudayaan terus tergerus era globalisasi. Sehingga, perlu upaya pelestarian dengan dasar hukum yang memadai,’’ kata Gandhi Hatmoko, ketua panitia khusus (pansus) raperda tersebut.
Menurut Gandhi, perda tersebut berisi penerapan pelestarian kebudayaan. Baik di kehidupan atau lingkungan masyarakat hingga sekolah. Di fasilitas pelayanan publik, misalnya. Dapat mencontoh beberapa daerah yang mulai menerapkan bahasa daerah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
‘’Sedangkan di dunia pendidikan muatan lokal kebudayaan daerah harus dikuatkan. Sekolah wajib dan bertanggung jawab melestarikan kebudayaan daerah,’’ jelasnya.
Jika tidak, lanjut dia, kebudayaan daerah bakal semakin tenggelam di era serbamodern ini. Pun, pemkot harus mampu mengolaborasikan perkembangan teknologi yang semakin canggih dengan nilai-nilai kebudayaan. ‘’Bukan hanya pemkot. Soal kebudayaan daerah menjadi tanggung jawab bersama,’’ ujarnya.
Wali Kota Madiun Maidi mengapresiasi perda inisiatif DRPD setempat. Dia tak menampik era globalisasi perlahan menggerus kebudayaan daerah. Namun, bukan berarti masyarakat tak boleh menyesuaikan atau mengikuti perkembangan zaman, melainkan semua aspek harus berjalan beriringan.
Menurut dia, budaya asing ada, tapi budaya daerah harus dipertahankan. ‘’Kalau tidak, kebudayaa daerah akan semakin hilang. Regulasi yang mengatur tentang kebudayaan daerah memang perlu. Agar masyarakat taat dalam upaya mempertahankan kebudayaan daerah,’’ imbuhnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto