‘’Mulai berjalan per hari ini (kemarin, Red),’’ kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Ansar Rasidi, Rabu (2/11).
Pemkot menggandeng PD Aneka Usaha (PDAU) guna membantu memenuhi kebutuhan pedagang dan distribusi barang. Pun, tak lagi menyalurkan subsidi tunai langsung ke pedagang di PBM. Sebab, subsidi disalurkan ke PDAU selaku distributor. ‘’Subsidi langsung ke pedagang di PBM kami cabut. Tapi, untuk pasar tradisional lainnya masih berlanjut,’’ ujarnya.
Ansar yakin keterlibatan PDAU membuat pengendalian harga bapokting di PBM lebih terkendali. Sebab, PDAU juga bertanggung jawab mengawasi pedagang yang menjual dagangannya dengan harga subsidi yang telah disepakati bersama.
Golnya, penyaluran subsidi tidak memberatkan pedagang serta dapat membantu konsumen dengan harga murah. ‘’Pedagang yang bersedia menerima subsidi harus berkomitmen memenuhi aturan yang berlaku,’’ pintanya.
Sementara, kata Ansar, tidak semua bapokting disubsidi. Melainkan hanya beras, minyak goreng, telur, bawang merah dan bawang putih. Namun, bukan tidak mungkin bakal diperluas untuk komdoditas lainnya seiring fluktuasi harga. ‘’Tahap awal hanya komoditas yang dapat ditangani dengan mudah,’’ ungkapnya.
Terpisah, Direktur Utama PDAU Sutrisno menambahkan, secara kontekstual pihaknya ditunjuk pemkot untuk mencari atau membeli bapokting ke produsen hingga menyalurkan ke pedagang penerima subsidi. Namun, barang yang dijual ke pedagang itu tidak dikenakan biaya distribusi atau ongkos kirim (ongkir).
Sebab, ongkir ditanggung pemkot lewat program subsidi tersebut. Sehingga pedagang menerima harga bersih dari produsen. ‘’Pedagang tidak boleh mengambil keuntungan berlebih. Besarannya telah diatur dan disepakati bersama,’’ bebernya.
Jika pedagang melanggar kesepakatan bakal di-blacklist atau dicoret dari program subsidi tersebut. Karena itu, diharapkan kepada pedagang tidak main-main dalam upaya pemkot mengendalikan inflasi. Pun, pedagang diwajibkan memasang papan harga sejumlah bapokting. ‘’Kami rasa pedagang sudah menaati aturan,’’ jelasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto