Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dinkes Kota Madiun Pastikan Terus Sisir Apotek

Hengky Ristanto • Kamis, 3 November 2022 | 19:13 WIB
SIDAK: Petugas kepolisian, dinkes PPKB, dan IAI Cabang Kota Madiun menggelar sidak di sejumlah apotek (25/10). (HUMAS POLRESTA MADIUN FOR JAWA POS RADAR MADIUN)
SIDAK: Petugas kepolisian, dinkes PPKB, dan IAI Cabang Kota Madiun menggelar sidak di sejumlah apotek (25/10). (HUMAS POLRESTA MADIUN FOR JAWA POS RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Dinas kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (dinkes PPKB) bakal terus menyisir apotek-apotek. Langkah itu dilakukan untuk memastikan mereka menaati kebijakan pemerintah menghentikan sementara peredaran obat jenis sirup pemicu gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis lima merek obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietelen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, bukan berarti merek-merek lainnya dapat kembali dijual bebas.

Pada Selasa lalu (1/11), BPOM kembali merilis tiga produk dengan bahan baku tidak memenuhi persyaratan. ‘’Kami mengimbau apotek sementara tidak menjual obat jenis sirup. Termasuk kepada fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan, Red),’’ kata Kepala Dinkes PPKB Kota Madiun dr Denik Wuryani, Kamis (3/11).

Denik meminta apotek dan fasyankes tetap berpedoman pada SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus GGAPA.

Dalam surat tersebut, tenaga kesehatan dan fasyankes dapat meresepkan atau memberikan obat sediaan sirup sesuai yang direkomendasikan BPOM. Ada 126 yang telah dinyatakan aman untuk digunakan.

‘’Sudah ada surat terbitan baru terkait obat sirup yang dapat dijual kembali secara terbatas. Kecuali lima produk yang sudah dipastikan tidak boleh dijual,’’ ujar Denik.

Denik menyebutkan, lima obat sediaan sirup yang dilarang dijual itu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drops, dan Unibebi Demam Sirup.

‘’Jangan sampai anak terjangkit GGAPA. Kami juga akan semakin intens menyosialisasikan kepada masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat sirup,’’ ucapnya.

Denik menyarankan warga menggunakan terapi konservatif ketika mendapati anaknya sakit. Demam, misalnya, saat muncul gejala panas awal bisa dikompres. Jika kondisi belum membaik, dapat menggunakan obat paracetamol dengan takaran sesuai. Yakni, 10 miligram per satu kilogram berat badan.

‘’Jadi, kalau bobot anak 10 kilogram, diberikan dosis 100 miligram,’’ tuturnya. ‘’Jika panas tak kunjung turun, segera periksakan ke dokter,’’ imbuhnya.

Dia menyebutkan, berbagai upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan. Sebab, disinyalir terdapat temuan senyawa atau zat kimia berbahaya dalam riwayat sejumlah obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. (ggi/isd) Editor : Hengky Ristanto
#Obat Mengandung EG dan DEG #apotek #kasus gagal ginjal akut #Dinkes Kota Madiun #obat sirup berbahaya #sidak apotek