‘’Kami lakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkala. Sebulan dua kali kami lakukan pengecekan,’’ kata Kabid Terminal, Penumpang dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Eko Setiawan, Sabtu (5/11).
Dia mengklaim seluruh juru parkir (jukir) di kota ini legal. Berdasarkan hasil monev tidak ditemukan jukir liar. Sebanyak 300 jukir resmi berada di bawah tanggung jawab rekanan pengelola parkir. ‘’Itu sudah dituangkan dalam perjanjian kerja sama,’’ ujarnya.
Untuk pengecekan di lapangan, pihaknya bekerja sama dengan pengelola, TNI/Polri, dan Satpol PP. Pengecekan tertuju kepada tarif parkir. ‘’Tarif parkir harus sesuai peraturan yang berlaku. Jika ditemukan penyelewengan, kami pengelola maupun jukirnya,’’ ungkapnya.
Berdasarkan Perda 22/2017 tentang Tarif Parkir, sepeda Rp 500, motor Rp 1.000, kendaraan roda tiga Rp 1.500, mobil Rp 2000, truk sedang Rp 4.000, truk gandeng dan sejenisnya Rp 8.000. Selama peraturan tersebut belum berubah, dilarang menarik lebih.
‘’Kami mengimbau kepad semua jukir untuk memberikan pelayanan terbaik dan jangan melakukan penarikan lebih,’’ pintanya.
Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Seluruh jukir wajib mengenakan atribut seperti rompi, kaus, atau topi yang menunjukkan legalitasnya.
‘’Toko atau kafe ang pakai jukir sendiri juga wajib lapor kepada perusahaan jika parkirnya di tepi jalan. Sebab, di setiap wilayah itu sudah ada jukirnya. Itu sebagai antisipasi agar tidak ada gesekan antarjukir,’’ jelasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto